KMK nomor 22/mk/pk/2025 tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 8/km.7/2025 (AL AMIN DAWA)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 22/mk/pk/2025 tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 8/km.7/2025 Tentang Penyaluran Dan Pelaporan dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru aparatur Sipil Negara Daerah
JudulKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 22/mk/pk/2025 tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 8/km.7/2025 Tentang Penyaluran Dan Pelaporan dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru aparatur Sipil Negara Daerah
Tanggal Penetapan26 Juni 2025
PenandatanganASKOLANI
Ukuran0.39 MB
Ringkasan

Dokumen ini merupakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang perubahan atas KMK No. 8 Tahun 2025 terkait penyaluran dan pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) untuk tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah). Tujuannya adalah menyempurnakan mekanisme penyaluran dan pelaporan agar lebih efisien dan tepat sasaran.

  1. Jenis Tunjangan Guru ASN Daerah:

    • Tunjangan Profesi Guru: Untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan.

    • Tambahan Penghasilan Guru: Untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan.

    • Tunjangan Khusus Guru: Untuk guru yang bertugas di daerah khusus.

  2. Perubahan Kebijakan Penyaluran:

    • Penyaluran dana tunjangan guru dilakukan langsung ke rekening guru penerima (mulai triwulan II 2025), bukan melalui rekening kas umum daerah (RKUD), untuk menghindari keterlambatan.

    • Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan iuran jaminan kesehatan (1% dari dana tunjangan) diterapkan secara otomatis.

  3. Data Supplier Guru:

    • Kementerian Pendidikan wajib menyampaikan data guru penerima (termasuk NIK, NIP, nomor rekening, NPWP, dll.) ke Kementerian Keuangan sebelum 31 Desember tahun sebelumnya.

    • Data harus akurat dan diverifikasi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

  4. Timeline Penyaluran:

    • Penyaluran dilakukan per triwulan:

      • Triwulan I: Maret

      • Triwulan II: Juni

      • Triwulan III: September

      • Triwulan IV: November

  5. Pelaporan:

    • Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan tahunan realisasi penyaluran dana tunjangan ke Kementerian Pendidikan dan Keuangan paling lambat Mei tahun berikutnya.

    • Format laporan mencakup rincian per jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, dll.) dan triwulan.

  6. Retur dan Pengembalian Dana:

    • Jika terjadi kesalahan penyaluran (misal: rekening tidak valid), guru wajib mengembalikan dana ke RKUD.

    • Proses perbaikan data rekening harus disertai dokumen pendukung seperti rekening koran dan surat pernyataan tanggung jawab (SPTJM).

  7. Ketentuan Peralihan (2025):

    • Batas waktu penyampaian data pagu dan supplier diperpanjang hingga Maret 2025.

    • Sisa dana tunjangan tahun 2024 dapat digunakan untuk menutup kekurangan pembayaran di tahun sebelumnya.

  8. Pemotongan DAU/DBH:

    • Jika terdapat sisa dana tunjangan yang tidak digunakan, Kementerian Keuangan dapat memotong alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) daerah tersebut.

  9. Pihak Terkait:

    • Dokumen ini disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, BPK, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota).

  10. Tujuan Perubahan
  • Mempercepat penyaluran dana tunjangan guru.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana.

  • Memastikan pemenuhan kewajiban pajak dan iuran jaminan kesehatan.

Perbandingan

Berikut adalah perbandingan antara KMK Nomor 8/KM.7/2025 dan KMK Nomor 22/MK/PK/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan DAK Nonfisik Dana Tunjangan Guru ASND:

1. Tujuan dan Konteks

AspekKMK No. 8/2025KMK No. 22/2025
TujuanMenetapkan mekanisme penyaluran dan pelaporan tunjangan guru ASND langsung ke rekening guru.Menyempurnakan ketentuan sebelumnya (KMK 8/2025) terutama terkait pengenaan iuran jaminan kesehatan, tambahan data, dan format pelaporan.
Latar BelakangMengatasi keterlambatan pembayaran tunjangan akibat birokrasi.Menindaklanjuti masukan BPJS Kesehatan dan Ditjen GTK Kemendikbudristek.

2. Perubahan Utama yang Diperkenalkan oleh KMK 22/2025

AspekKMK No. 8/2025KMK No. 22/2025
Iuran Jaminan KesehatanTidak disebutkan.Dana tunjangan dipotong untuk iuran jaminan kesehatan sebesar 1%, sebagai tanggungan guru.
Terminologi BaruTidak ada istilah "Pemberi Kerja" atau "Gaji/Upah".Didefinisikan: Pemberi Kerja = Pemda, Gaji/Upah = termasuk tunjangan.
Mulai BerlakuBerlaku sejak ditetapkan (28 Feb 2025).Berlaku sejak ditetapkan (26 Juni 2025), berlaku untuk penyaluran mulai Triwulan II tahun 2025.

3. Data Supplier Guru

AspekKMK No. 8/2025KMK No. 22/2025
Elemen Data18 elemen (NIK, NIP, NUPTK, nama, rekening, bank, KPPN, dll).Ditambah 1 elemen baru: NPWP bendahara OPD pendidikan (total 19 elemen).

4. Penyaluran Dana

AspekKMK No. 8/2025KMK No. 22/2025
Penghitungan Iuran JKNTidak disebutkan.Dilakukan secara terpusat melalui sistem pihak ketiga berdasarkan rekonsiliasi data Kemdikbudristek & BPJS.
Pembayaran Iuran oleh PemdaTidak dibahas.Pemda wajib membayar iuran JKN sebagai pemberi kerja.
Pemotongan iuranTidak disebutkan.Mulai berlaku Triwulan II 2025, termasuk untuk tunjangan Triwulan I secara rekonsiliasi.

5. Pelaporan dan Format

AspekKMK No. 8/2025KMK No. 22/2025
Format LaporanAda 2 bagian: realisasi dan jumlah guru.Ditambah bagian rekonsiliasi JKN dan rincian kekurangan/sisa.
Format Surat PengembalianTidak detail.Ditambahkan format rekap surat pengembalian dana termasuk alasan dan data guru yang mengembalikan.

6. Retur dan Pengembalian Dana

AspekKMK No. 8/2025KMK No. 22/2025
Retur SP2D Guru Meninggal DuniaTidak diatur.Ditambahkan prosedur retur untuk guru yang meninggal, termasuk SPTJM dari ahli waris.

7. Ketentuan Peralihan

AspekKMK No. 8/2025KMK No. 22/2025
Sisa Dana Tahun LaluBisa digunakan untuk bayar kekurangan pembayaran.Ditambahkan ketentuan bila Pemda sudah bayar duluan, maka dana dikembalikan ke RKUD; dan mekanisme pembayaran kekurangan melalui APBD dijelaskan.

Kesimpulan

KMK No. 22/2025 bukan hanya revisi teknis, tetapi:

  • Memperluas cakupan pelaksanaan kebijakan.

  • Menambahkan kewajiban baru: iuran jaminan kesehatan untuk guru dan Pemda.

  • Memperjelas prosedur retur, termasuk kasus khusus (meninggal dunia).

  • Menambahkan format dan dokumen pendukung pelaporan yang lebih komprehensif.


Di lihat: 109x