| Judul | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 22/mk/pk/2025 tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 8/km.7/2025 Tentang Penyaluran Dan Pelaporan dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru aparatur Sipil Negara Daerah |
| Tanggal Penetapan | 26 Juni 2025 |
| Penandatangan | ASKOLANI |
| Ukuran | 0.39 MB |
Dokumen ini merupakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang perubahan atas KMK No. 8 Tahun 2025 terkait penyaluran dan pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) untuk tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah). Tujuannya adalah menyempurnakan mekanisme penyaluran dan pelaporan agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Jenis Tunjangan Guru ASN Daerah:
Tunjangan Profesi Guru: Untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan.
Tambahan Penghasilan Guru: Untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan.
Tunjangan Khusus Guru: Untuk guru yang bertugas di daerah khusus.
Perubahan Kebijakan Penyaluran:
Penyaluran dana tunjangan guru dilakukan langsung ke rekening guru penerima (mulai triwulan II 2025), bukan melalui rekening kas umum daerah (RKUD), untuk menghindari keterlambatan.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan iuran jaminan kesehatan (1% dari dana tunjangan) diterapkan secara otomatis.
Data Supplier Guru:
Kementerian Pendidikan wajib menyampaikan data guru penerima (termasuk NIK, NIP, nomor rekening, NPWP, dll.) ke Kementerian Keuangan sebelum 31 Desember tahun sebelumnya.
Data harus akurat dan diverifikasi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Timeline Penyaluran:
Penyaluran dilakukan per triwulan:
Triwulan I: Maret
Triwulan II: Juni
Triwulan III: September
Triwulan IV: November
Pelaporan:
Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan tahunan realisasi penyaluran dana tunjangan ke Kementerian Pendidikan dan Keuangan paling lambat Mei tahun berikutnya.
Format laporan mencakup rincian per jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, dll.) dan triwulan.
Retur dan Pengembalian Dana:
Jika terjadi kesalahan penyaluran (misal: rekening tidak valid), guru wajib mengembalikan dana ke RKUD.
Proses perbaikan data rekening harus disertai dokumen pendukung seperti rekening koran dan surat pernyataan tanggung jawab (SPTJM).
Ketentuan Peralihan (2025):
Batas waktu penyampaian data pagu dan supplier diperpanjang hingga Maret 2025.
Sisa dana tunjangan tahun 2024 dapat digunakan untuk menutup kekurangan pembayaran di tahun sebelumnya.
Pemotongan DAU/DBH:
Jika terdapat sisa dana tunjangan yang tidak digunakan, Kementerian Keuangan dapat memotong alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) daerah tersebut.
Pihak Terkait:
Dokumen ini disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, BPK, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota).
Mempercepat penyaluran dana tunjangan guru.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana.
Memastikan pemenuhan kewajiban pajak dan iuran jaminan kesehatan.
Perbandingan
Berikut adalah perbandingan antara KMK Nomor 8/KM.7/2025 dan KMK Nomor 22/MK/PK/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan DAK Nonfisik Dana Tunjangan Guru ASND:
1. Tujuan dan Konteks| Aspek | KMK No. 8/2025 | KMK No. 22/2025 |
|---|---|---|
| Tujuan | Menetapkan mekanisme penyaluran dan pelaporan tunjangan guru ASND langsung ke rekening guru. | Menyempurnakan ketentuan sebelumnya (KMK 8/2025) terutama terkait pengenaan iuran jaminan kesehatan, tambahan data, dan format pelaporan. |
| Latar Belakang | Mengatasi keterlambatan pembayaran tunjangan akibat birokrasi. | Menindaklanjuti masukan BPJS Kesehatan dan Ditjen GTK Kemendikbudristek. |
| Aspek | KMK No. 8/2025 | KMK No. 22/2025 |
|---|---|---|
| Iuran Jaminan Kesehatan | Tidak disebutkan. | Dana tunjangan dipotong untuk iuran jaminan kesehatan sebesar 1%, sebagai tanggungan guru. |
| Terminologi Baru | Tidak ada istilah "Pemberi Kerja" atau "Gaji/Upah". | Didefinisikan: Pemberi Kerja = Pemda, Gaji/Upah = termasuk tunjangan. |
| Mulai Berlaku | Berlaku sejak ditetapkan (28 Feb 2025). | Berlaku sejak ditetapkan (26 Juni 2025), berlaku untuk penyaluran mulai Triwulan II tahun 2025. |
| Aspek | KMK No. 8/2025 | KMK No. 22/2025 |
|---|---|---|
| Elemen Data | 18 elemen (NIK, NIP, NUPTK, nama, rekening, bank, KPPN, dll). | Ditambah 1 elemen baru: NPWP bendahara OPD pendidikan (total 19 elemen). |
| Aspek | KMK No. 8/2025 | KMK No. 22/2025 |
|---|---|---|
| Penghitungan Iuran JKN | Tidak disebutkan. | Dilakukan secara terpusat melalui sistem pihak ketiga berdasarkan rekonsiliasi data Kemdikbudristek & BPJS. |
| Pembayaran Iuran oleh Pemda | Tidak dibahas. | Pemda wajib membayar iuran JKN sebagai pemberi kerja. |
| Pemotongan iuran | Tidak disebutkan. | Mulai berlaku Triwulan II 2025, termasuk untuk tunjangan Triwulan I secara rekonsiliasi. |
| Aspek | KMK No. 8/2025 | KMK No. 22/2025 |
|---|---|---|
| Format Laporan | Ada 2 bagian: realisasi dan jumlah guru. | Ditambah bagian rekonsiliasi JKN dan rincian kekurangan/sisa. |
| Format Surat Pengembalian | Tidak detail. | Ditambahkan format rekap surat pengembalian dana termasuk alasan dan data guru yang mengembalikan. |
| Aspek | KMK No. 8/2025 | KMK No. 22/2025 |
|---|---|---|
| Retur SP2D Guru Meninggal Dunia | Tidak diatur. | Ditambahkan prosedur retur untuk guru yang meninggal, termasuk SPTJM dari ahli waris. |
| Aspek | KMK No. 8/2025 | KMK No. 22/2025 |
|---|---|---|
| Sisa Dana Tahun Lalu | Bisa digunakan untuk bayar kekurangan pembayaran. | Ditambahkan ketentuan bila Pemda sudah bayar duluan, maka dana dikembalikan ke RKUD; dan mekanisme pembayaran kekurangan melalui APBD dijelaskan. |
KMK No. 22/2025 bukan hanya revisi teknis, tetapi:
Memperluas cakupan pelaksanaan kebijakan.
Menambahkan kewajiban baru: iuran jaminan kesehatan untuk guru dan Pemda.
Memperjelas prosedur retur, termasuk kasus khusus (meninggal dunia).
Menambahkan format dan dokumen pendukung pelaporan yang lebih komprehensif.