| Judul | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 8/km.7/2025 tentang penyaluran Dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah |
| Tanggal Penetapan | 28 Februari 2025 |
| Penandatangan | LUKY ALFIRMAN |
| Ukuran | 0.35 MB |
Dokumen ini merupakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang mekanisme penyaluran dan pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) untuk tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi penyaluran dana tunjangan guru dengan menyempurnakan mekanisme yang ada.
Mekanisme Penyaluran:
Dana tunjangan guru ASND disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara.
Penyaluran dilakukan secara triwulanan (Maret, Juni, September, November) atau sesuai rekomendasi Kementerian Pendidikan.
Jenis Tunjangan:
Tunjangan Profesi Guru: Untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan.
Tambahan Penghasilan Guru: Untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan.
Tunjangan Khusus Guru: Untuk guru yang bertugas di daerah khusus.
Persyaratan Data:
Kementerian Pendidikan wajib menyampaikan data guru (Supplier Guru ASND) ke Kementerian Keuangan, mencakup informasi seperti NIK, NIP, nomor rekening, dan detail bank.
Data harus disampaikan paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya (kecuali untuk tahun 2025, batasnya minggu pertama Maret 2025).
Pelaporan:
Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan tahunan realisasi penyaluran dana tunjangan guru ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan, paling cepat bulan Mei sebagai syarat penyaluran semester II.
Format laporan mencakup rincian per jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, dll.) dan triwulan.
Retur dan Pengembalian Dana:
Jika terjadi kesalahan penyaluran (retur), pemerintah daerah harus memperbaiki data rekening guru dan melaporkannya ke Kementerian Keuangan.
Guru yang menerima dana tidak sesuai ketentuan wajib mengembalikan dana ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Ketentuan Peralihan (Tahun Anggaran 2025):
Sisa dana tunjangan tahun 2024 dapat digunakan untuk menutup kekurangan pembayaran di tahun 2024.
Jika sisa dana tidak mencukupi, kekurangan akan diperhitungkan dalam penyaluran tahap berikutnya.
Pajak:
Dana tunjangan guru dikenakan PPh Pasal 21 sesuai tarif peraturan perundang-undangan.
Pihak Terkait:
Dokumen ini disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, BPK, dan pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota).
Mempercepat penyaluran dana tunjangan guru dengan menghilangkan birokrasi panjang.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana.
Memastikan dana tunjangan tepat sasaran dan bermanfaat bagi guru ASND.