| Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2024 tentang petunjuk Teknis Pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan |
| Tanggal Penetapan | 23 Desember 2024 |
| Penandatangan | BUDI G. SADIKIN |
| Ukuran | 0.36 MB |
Ringkasan dan Informasi Penting dari Permenkes No. 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK):
Tujuan Dana BOK:
Meningkatkan pemerataan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
Mendukung program prioritas nasional bidang kesehatan melalui dana alokasi khusus nonfisik.
Ruang Lingkup Dana BOK:
BOK Dinas Kesehatan Provinsi
BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
BOK Puskesmas
Alokasi Dana:
Dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan, kinerja, serta insentif/disinsentif.
Penghitungan alokasi ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penyaluran Dana:
BOK Dinas: Disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.
BOK Puskesmas: Disalurkan ke rekening khusus Puskesmas yang terdaftar dalam sistem Regpus.
Penyaluran dilakukan bertahap dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana.
Tunda Salur:
Dapat diterapkan jika daerah tidak memenuhi kriteria pelaporan, seperti:
Pelaporan kematian ibu dan balita (minimal 90%).
Pelaporan pemeriksaan kesehatan gratis (minimal 90%).
Pelaporan skrining TBC (minimal 90%) dan penemuan kasus (minimal 30%).
Berlaku mulai tahap II Tahun Anggaran 2025.
Batas laporan:
Semester I (Jan–Jun): disampaikan paling lambat 5 Juli (untuk penyaluran tahap II).
Semester II (Jul–Des): paling lambat 5 Januari tahun berikutnya (untuk salur tahun berikutnya)
Rekening Dana BOK:
Rekening Puskesmas harus atas nama Puskesmas, terdaftar dalam Regpus, dan memenuhi kriteria teknis.
Bank penyedia rekening harus memenuhi standar teknologi dan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
Pengelolaan Dana oleh Pemerintah Daerah:
Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.
Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem informasi terintegrasi.
Perubahan alokasi dana harus mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan.
Pemantauan dan Evaluasi:
Dilakukan oleh Kementerian Kesehatan terhadap realisasi anggaran, ketepatan laporan, dan capaian indikator prioritas.
Pemantauan melibatkan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
Pengawasan Intern:
Dilakukan oleh aparat pengawasan (Inspektorat Jenderal, BPKP, dll.) untuk memastikan akuntabilitas.
Hasil pengawasan dilaporkan kepada gubernur/bupati/wali kota dan Menteri Kesehatan.
Ketentuan Penutup:
Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Petunjuk operasional lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Informasi Penting Lainnya:
Force Majeure: Penyaluran dana tetap dilakukan jika daerah mengalami bencana, kerusuhan, atau wabah.
Kriteria Bank: Bank penyedia rekening Puskesmas harus bebas biaya administrasi dan pajak, serta menyediakan layanan monitor real-time.
Pelaporan Tahunan: Laporan realisasi dana menjadi dasar penyaluran tahap berikutnya.
Dokumen ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan Dana BOK untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional.