Permendagri nomor 12 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Pemerintah Daerah (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Pemerintah Daerah
JudulPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Pemerintah Daerah
Tanggal Penetapan23 Agustus 2023
PenandatanganMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Ukuran0.53 MB
Ringkasan

1. Tujuan Pengaturan:

  • Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas.

  • Memastikan pengelolaan dana dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel.

2. Definisi Penting:

  • Dana BOK Puskesmas: Dana bantuan untuk belanja operasional program prioritas kesehatan masyarakat.

  • Pengelolaan Dana BOK: Meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

3. Pengelola Dana BOK Puskesmas:

  • Terdiri dari:

    • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD/BUD).

    • Kepala Dinas Kesehatan (Pengguna Anggaran/PA).

    • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).

    • Bendahara Pengeluaran.

    • Kepala Puskesmas (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

    • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

    • Bendahara Dana BOK Puskesmas.

  • Tanggung Jawab Utama: Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas pengelolaan dana.

4. Tahapan Pengelolaan Dana:

  • Penganggaran:

    • Dana BOK dianggarkan dalam APBD berdasarkan alokasi dari APBN.

    • Kepala Puskesmas menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Puskesmas (RKAP) yang mencakup rencana penerimaan dan belanja.

    • RKAP harus sesuai dengan petunjuk teknis dan standar harga satuan.

  • Pelaksanaan:

    • Dana dikelola melalui rekening operasional khusus.

    • Pembayaran belanja dilakukan setelah verifikasi kelengkapan dokumen.

    • Dilakukan melalui sistem elektronik (e-government).

  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban:

    • Laporan realisasi pendapatan dan belanja disampaikan setiap bulan.

    • Dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Puskesmas.

    • Rekonsiliasi dilakukan minimal 3 kali setahun untuk memastikan akurasi data.

5. Format Dokumen:

  • Dokumen yang diperlukan meliputi:

    • RKAP (Rencana Kegiatan dan Anggaran Puskesmas).

    • SP2T (Surat Pengesahan Pendapatan Transfer).

    • Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja.

    • SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

    • SP2B (Surat Permintaan Pengesahan Belanja).

    • SPB (Surat Pengesahan Belanja).

    • Berita Acara Rekonsiliasi.

6. Pembinaan dan Pengawasan:

  • Menteri Dalam Negeri: Pembinaan dan pengawasan secara nasional.

  • Gubernur: Pembinaan dan pengawasan di kabupaten/kota.

  • Bupati/Wali Kota: Pembinaan dan pengawasan teknis di wilayahnya.

7. Ketentuan Peralihan:

  • Pengelola Dana BOK yang sudah ada harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 30 hari setelah diundangkan.

8. Mulai Berlaku:

  • Peraturan ini efektif sejak tanggal diundangkan (1 September 2023).

Informasi Tambahan:

  • Sisa dana tahun berjalan dapat digunakan pada tahun berikutnya setelah dikurangi kewajiban yang belum terselesaikan.

  • Bunga/jasa giro dari rekening Dana BOK disetor ke kas daerah.

Dokumen ini memberikan panduan lengkap untuk memastikan pengelolaan Dana BOK Puskesmas berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik.


Di lihat: 59x