Perpres nomor 33 Tahun 2020 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional
JudulPeraturan Presiden Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Tanggal Penetapan20 Februari 2020
PenandatanganJOKO WIDODO
Ukuran4.73 MB
Ringkasan

Perpres ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah menetapkan standar harga satuan regional sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Ruang Lingkup:

Standar harga satuan regional mencakup:

  1. Satuan biaya honorarium (misalnya, honorarium pengelola keuangan, narasumber, panitia, dll.).

  2. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri (uang harian, transportasi, penginapan).

  3. Satuan biaya rapat/pertemuan (di dalam/luar kantor).

  4. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.

  5. Satuan biaya pemeliharaan.

Fungsi Standar Harga:

  • Perencanaan Anggaran:

    • Batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.

    • Referensi penyusunan proyeksi anggaran.

  • Pelaksanaan Anggaran:

    • Batas tertinggi yang dapat dilampaui hanya dengan bukti pertanggungjawaban (misalnya, kenaikan harga pasar).

Ketentuan Penting:

  1. Honorarium:

    • Diberikan untuk berbagai posisi seperti PPKD, PPTK, narasumber, moderator, panitia, dll.

    • Besaran honorarium bervariasi berdasarkan pagu anggaran, jabatan, dan jenis kegiatan.

    • Contoh: Honorarium narasumber profesional maksimal Rp1.700.000/jam.

  2. Perjalanan Dinas:

    • Uang Harian: Diberikan berdasarkan provinsi (contoh: DKI Jakarta Rp530.000/hari untuk luar kota).

    • Penginapan: Tarif hotel dibedakan berdasarkan jabatan (contoh: Pejabat Eselon I di Jakarta Rp5.850.000/malam).

    • Tiket Pesawat: Daftar tarif tiket pergi-pulang (PP) untuk rute domestik (contoh: Jakarta-Surabaya kelas ekonomi Rp2.674.000).

  3. Rapat/Pertemuan:

    • Paket kegiatan (fullboard, fullday, halfday, residence) dengan komponen akomodasi, makan, dan ruangan.

    • Contoh: Paket fullboard untuk pejabat setingkat kepala daerah di Bali Rp1.500.000/orang.

  4. Pengadaan Kendaraan Dinas:

    • Harga maksimal untuk kendaraan pejabat, operasional, dan lapangan (contoh: Kendaraan pejabat eselon I Rp702.970.000/unit).

  5. Pemeliharaan:

    • Standar biaya untuk pemeliharaan kendaraan dan aset lainnya.

Ketentuan Lain:

  • Kepala daerah wajib menetapkan standar harga dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran.

  • Perubahan standar harga dapat dilakukan jika ada perubahan harga pasar atau kebijakan anggaran.

  • Berlaku efektif sejak diundangkan (24 Februari 2020) dan wajib digunakan paling lambat tahun anggaran 2021.

Informasi Penting:

  • Dokumen ini sangat detail dengan tabel-tabel spesifik untuk setiap komponen biaya.

  • Lampiran I dan II menjadi acuan utama untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.

  • Standar ini bersifat mengikat dan menjadi batas maksimal pengeluaran daerah.

Catatan: Untuk detail lengkap, merujuk langsung ke tabel dalam dokumen (misalnya, Tabel 1.1 untuk honorarium, Tabel 1.2 untuk uang harian, dll.).

Di lihat: 69x