Perpres Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (AL AMIN DAWA)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
JudulPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Tanggal Penetapan29 Januari 2020
PenandatanganJOKO WIDODO
Ukuran0.74 MB
Ringkasan

Ringkasan dan Informasi Penting dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS):

  1. Tujuan Peraturan:

    • Meningkatkan tata kelola BPJS yang baik untuk melindungi kepentingan pemangku kepentingan dan memastikan penyelenggaraan jaminan sosial yang transparan, akuntabel, dan profesional.

    • Memberikan landasan hukum dalam pengelolaan program jaminan sosial oleh BPJS.

  2. Prinsip Tata Kelola yang Baik:

    • Keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan, prediktabilitas, partisipasi, dan dinamis.

    • Prinsip ini wajib diterapkan oleh Dewan Pengawas dan Direksi BPJS dalam semua kegiatan operasional dan non-operasional.

  3. Struktur Organ BPJS:

    • Dewan Pengawas: Bertugas mengawasi pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat.

    • Direksi: Bertanggung jawab atas pengurusan BPJS dan mewakili BPJS di dalam maupun di luar pengadilan.

    • Hubungan kerja antar organ BPJS harus dilandasi sikap saling menghormati dan mengedepankan kepentingan peserta.

  4. Mekanisme Pengambilan Keputusan:

    • Dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi, atau rapat gabungan, minimal sekali dalam sebulan.

    • Risalah rapat harus didokumentasikan dan dilaporkan dalam laporan pengelolaan program BPJS.

  5. Kelengkapan Organ BPJS:

    • Dewan Pengawas dapat membentuk komite (maksimal 3 komite) untuk membantu tugasnya, seperti komite audit dan manajemen risiko.

    • Anggota komite dipilih secara objektif dan tidak boleh merangkap jabatan.

  6. Tata Kelola Investasi:

    • Direksi wajib mengelola investasi dengan prinsip kehati-hatian, likuiditas, dan keamanan dana.

    • Kebijakan investasi harus dijabarkan dalam rencana strategis 5 tahun dan RKAT tahunan.

  7. Tata Kelola Teknologi Informasi dan Data:

    • BPJS wajib membangun database terpadu dan menerapkan sistem informasi yang aman serta efisien.

    • Data dan informasi harus diberikan kepada pemangku kepentingan sesuai peraturan.

  8. Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal:

    • Direksi wajib menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal yang efektif untuk memastikan penyelenggaraan jaminan sosial sesuai dengan peraturan.

  9. Pertanggungjawaban dan Evaluasi Kinerja:

    • BPJS bertanggung jawab kepada Presiden dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan program serta laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.

    • Menteri Keuangan melakukan evaluasi kinerja dan merekomendasikan besaran insentif untuk Dewan Pengawas dan Direksi.

  10. Ketentuan Peralihan:

    • Peraturan Dewan Pengawas dan Direksi yang sudah ada harus disesuaikan dengan Perpres ini dalam waktu 1 tahun.

    • Jumlah komite dan anggota komite yang sudah dibentuk juga harus disesuaikan.

  11. Tanggal Berlaku:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Januari 2020.

Dokumen ini menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam BPJS untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan program jaminan sosial bagi seluruh peserta.

Di lihat: 39x