| Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat |
| Tanggal Penetapan | 20 Mei 2024 |
| Penandatangan | JOKO WIDODO |
| Ukuran | 1.28 MB |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Definisi dan Ruang LingkupTapera: Tabungan Perumahan Rakyat adalah simpanan periodik oleh peserta untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta: Warga negara Indonesia dan warga negara asing dengan visa kerja minimal 6 bulan di Indonesia yang telah membayar simpanan.
Sumber Dana Tapera:
Simpanan peserta dan hasil pemupukannya.
Pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta.
Pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Dana wakaf dan dana sah lainnya.
Peserta pekerja membayar 3% dari gaji/upah, dengan rincian:
Pemberi kerja menanggung 0,5%.
Pekerja menanggung 2,5%.
Peserta pekerja mandiri menanggung 3% dari penghasilan yang dilaporkan.
Dasar perhitungan disesuaikan dengan sektor pekerjaan (APBN, BUMN/BUMD, swasta, dll.).
Dana wakaf dan dana lainnya dikelola terpisah dari dana Tapera utama.
Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP):
Merupakan investasi pemerintah yang dikelola terpisah dari dana Tapera.
Dapat ditarik sewaktu-waktu oleh pemerintah atau dihentikan saat BP Tapera beroperasi penuh.
Bank, perusahaan pembiayaan, dan Manajer Investasi wajib melaporkan pelaksanaan pembiayaan perumahan dan laporan keuangan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
Laporan disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
BP Tapera menunjuk Bank Kustodian konvensional dan syariah. Jika belum ada bank syariah yang memenuhi syarat, dapat ditunjuk bank konvensional bersertifikat syariah.
Pasal 63 ayat (2) dihapus.
Pasal 63A ditambahkan, mengatur pemisahan pengelolaan dana wakaf dan dana lainnya dari dana Tapera utama.
Pasal 64 diperbarui dengan penambahan ketentuan tentang pengelolaan FLPP.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (20 Mei 2024).
BP Tapera bertanggung jawab mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan melalui peraturan internal.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.
Memastikan pemanfaatan dana Tapera untuk pembiayaan perumahan berjalan efektif.
Memperjelas kewenangan dan mekanisme pelaporan bagi lembaga terkait.
Dokumen ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung program perumahan rakyat melalui pengelolaan dana yang terstruktur dan berkelanjutan.
Berikut adalah perbandingan antara PP Nomor 25 Tahun 2020 dan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera):
| Aspek | PP No. 25 Tahun 2020 | PP No. 21 Tahun 2024 (Perubahan) |
|---|---|---|
| 1. Tujuan Perubahan | - | Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana. |
| 2. Definisi Baru | Tidak memuat istilah ini. | Tambahan definisi: 20. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 21. Dana FLPP. |
| 3. Besaran Simpanan | 3% dari gaji/penghasilan: - 0.5% oleh pemberi kerja - 2.5% oleh pekerja | Sama, tetapi terdapat ketegasan: - Penambahan ayat 5a: dasar penghitungan untuk pekerja mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan. |
| 4. Penunjukan Bank Kustodian | Hanya menyebut satu bank kustodian | Ditegaskan: - 1 bank untuk prinsip konvensional - 1 bank untuk prinsip syariah Jika belum ada, dapat ditunjuk bank konvensional bersertifikasi syariah. |
| 5. Sumber Dana Tapera | a. Simpanan Peserta b. Hasil pemupukan c. Pengembalian pembiayaan d. Aset Taperum PNS | Penambahan: e. Dana wakaf f. Dana lainnya yang sah. |
| 6. Dana FLPP | Tidak diatur | Dana FLPP kini dikelola BP Tapera secara terpisah dari Dana Tapera. Dana ini dapat ditarik kembali oleh pemerintah dan dihentikan ketika BP Tapera telah beroperasi penuh. |
| 7. Pelaporan | Pelaporan pembiayaan oleh Bank/Perusahaan Pembiayaan ke BP Tapera dan Bank Kustodian, tetapi tidak ditegaskan format atau ketentuan pelaporannya. | Ditambahkan kewajiban bahwa pelaporan harus mengikuti format, isi, dan waktu yang ditetapkan BP Tapera. |
| 8. Penegasan Wewenang Regulasi | Diatur secara umum oleh beberapa menteri tergantung jenis pekerja | Penegasan koordinasi antara Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera. |
Jika Anda membutuhkan ringkasan visual dalam bentuk infografis atau tabel yang bisa dicetak, saya juga
Kesimpulan Perubahan Utama:Penambahan Definisi: Memperjelas istilah terkait Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Penyederhanaan Koordinasi: Kewenangan perhitungan simpanan dipusatkan ke Kemenkeu, Kemnaker, dan BP Tapera.
Prinsip Syariah: Penunjukan Bank Kustodian syariah menjadi wajib jika memungkinkan.
Akuntabilitas: Pelaporan keuangan dan pembiayaan lebih ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemisahan Pengelolaan Dana: Dana wakaf dan FLPP dikelola terpisah untuk transparansi dan akuntabilitas.
Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan prinsip syariah dalam pengelolaan Tapera.
Informasi Terkait Besaran Simpanan pada Dokumen PP Nomor 21 Tahun 2024:
Besaran Simpanan Peserta (Pasal 15):
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari:
Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja.
Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja, Simpanan dibagi menjadi:
0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja.
2,5% ditanggung oleh Pekerja.
Untuk Peserta Pekerja Mandiri, Simpanan ditanggung sepenuhnya oleh Pekerja Mandiri.
Dasar Perhitungan Simpanan (Pasal 15 ayat 4 dan 5a):
Pekerja dengan Gaji/Upah dari APBN/APBD: Dihitung berdasarkan ketentuan menteri keuangan dan menteri pendayagunaan aparatur negara.
Pekerja di BUMN/BUMD/BUMDes/Swasta: Dihitung berdasarkan ketentuan menteri ketenagakerjaan.
Pekerja Mandiri: Dihitung dari penghasilan yang dilaporkan (diatur oleh BP Tapera).
Evaluasi Besaran Simpanan (Pasal 15 ayat 6):
Besaran Simpanan Peserta dapat dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.
Ketentuan Tambahan (Pasal 15 ayat 7):
Perhitungan Simpanan Peserta Pekerja Mandiri diatur lebih lanjut oleh Peraturan BP Tapera.
Ringkasan:
Total Simpanan: 3% dari Gaji/Upah/Penghasilan.
Pembagian untuk Pekerja: 0,5% (Pemberi Kerja) + 2,5% (Pekerja).
Pekerja Mandiri: Menanggung 3% sendiri berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.
Dasar perhitungan disesuaikan dengan sektor pekerjaan dan diatur oleh instansi terkait.