| Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat |
| Tanggal Penetapan | 20 Mei 2020 |
| Penandatangan | JOKO WIDODO |
| Ukuran | 2.4 MB |
Ringkasan dan Informasi Penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera):
1. Tujuan TaperaMenyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Wajib: Pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum (3% dari gaji/upah, dibayar oleh pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5%).
Opsional: Pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum.
Usia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Warga negara Indonesia atau warga negara asing dengan visa kerja minimal 6 bulan.
Pengerahan Dana:
Simpanan peserta dikumpulkan di Rekening Dana Tapera melalui Bank Kustodian.
Pemberi kerja wajib menyetor simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Pemupukan Dana:
Diinvestasikan melalui instrumen seperti deposito, surat utang pemerintah, atau investasi syariah.
Dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pemanfaatan Dana:
Untuk pembiayaan pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah dengan suku bunga lebih rendah dari pasar.
Prioritas diberikan berdasarkan lama kepesertaan, kelancaran pembayaran, dan kebutuhan mendesak.
Peserta:
Berhak mendapatkan pembiayaan perumahan, informasi dana, dan pengembalian simpanan beserta hasil pemupukan.
Wajib membayar simpanan tepat waktu.
Pemberi Kerja:
Wajib mendaftarkan pekerja, memotong gaji untuk simpanan, dan menyetorkannya ke BP Tapera.
Kepesertaan berakhir karena:
Pensiun (pekerja) atau usia 58 tahun (pekerja mandiri).
Meninggal dunia.
Tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Peserta berhak menerima simpanan dan hasil pemupukan dalam waktu 3 bulan setelah kepesertaan berakhir.
Pekerja Mandiri/Pemberi Kerja: Peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha (bagi pemberi kerja).
BP Tapera/Bank Kustodian: Peringatan atau bunga keterlambatan jika melanggar ketentuan.
Dana Tapera bersumber dari simpanan peserta, hasil investasi, dan dana pemerintah (seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Likuidasi aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) dialihkan ke BP Tapera.
Peraturan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Taperum PNS.
Berlaku sejak tanggal diundangkan (20 Mei 2020).
Informasi Penting:
Tapera dirancang untuk meningkatkan akses perumahan terjangkau melalui sistem tabungan kolektif.
Peserta wajib membayar simpanan secara disiplin untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
Pemberi kerja memiliki peran krusial dalam pendaftaran dan penyetoran simpanan pekerja.
Dokumen ini merupakan panduan lengkap untuk pelaksanaan Tapera, mencakup aspek teknis, hak/kewajiban, serta sanksi untuk memastikan keberhasilan program.