KMK nomor 25/mk/pk/2025 tentang perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025 (AL AMIN DAWA)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 25/mk/pk/2025 tentang perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025
JudulKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 25/mk/pk/2025 tentang perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025
Tanggal Penetapan11 Juli 2025
PenandatanganASKOLANI
Ukuran0.25 MB
Ringkasan

  1. Judul Dokumen:
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/MK/PK/2025 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025.

  2. Latar Belakang:

    • Hanya 43,4% dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang telah disampaikan hingga 9 Juli 2025, sehingga target prioritas nasional berpotensi tidak tercapai.

    • Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024, Menteri Keuangan berwenang memberikan perpanjangan waktu untuk menghindari risiko tidak tercapainya target.

  3. Perpanjangan Waktu:

    • Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan diperpanjang dari 22 Juli 2025 pukul 17.00 WIB menjadi 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.

    • Perpanjangan berlaku untuk:
      a. Dokumen persyaratan tahap I.
      b. Dokumen dengan pagu alokasi ≤ Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
      c. Dokumen yang mendapat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

  4. Penerima Keputusan:

    • Menteri terkait (Keuangan, Dalam Negeri, Perencanaan Pembangunan Nasional).

    • Kementerian/Lembaga pengampu DAK Fisik 2025.

    • Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    • Pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota).

  5. Tanggal Penetapan:

    • Ditetapkan di Jakarta pada 11 Juli 2025 oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Informasi Penting:

  • Dokumen ini bertujuan memastikan target prioritas nasional tercapai dengan memberi kelonggaran waktu bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan administrasi penyaluran DAK Fisik 2025.

  • Perubahan batas waktu hanya berlaku untuk dokumen yang memenuhi kriteria tertentu seperti pagu alokasi atau rekomendasi khusus.

Di lihat: 106x