| Judul | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 25/mk/pk/2025 tentang perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025 |
| Tanggal Penetapan | 11 Juli 2025 |
| Penandatangan | ASKOLANI |
| Ukuran | 0.25 MB |
Judul Dokumen:
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/MK/PK/2025 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025.
Latar Belakang:
Hanya 43,4% dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang telah disampaikan hingga 9 Juli 2025, sehingga target prioritas nasional berpotensi tidak tercapai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024, Menteri Keuangan berwenang memberikan perpanjangan waktu untuk menghindari risiko tidak tercapainya target.
Perpanjangan Waktu:
Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan diperpanjang dari 22 Juli 2025 pukul 17.00 WIB menjadi 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.
Perpanjangan berlaku untuk:
a. Dokumen persyaratan tahap I.
b. Dokumen dengan pagu alokasi ≤ Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c. Dokumen yang mendapat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penerima Keputusan:
Menteri terkait (Keuangan, Dalam Negeri, Perencanaan Pembangunan Nasional).
Kementerian/Lembaga pengampu DAK Fisik 2025.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota).
Tanggal Penetapan:
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Juli 2025 oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Informasi Penting:
Dokumen ini bertujuan memastikan target prioritas nasional tercapai dengan memberi kelonggaran waktu bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan administrasi penyaluran DAK Fisik 2025.
Perubahan batas waktu hanya berlaku untuk dokumen yang memenuhi kriteria tertentu seperti pagu alokasi atau rekomendasi khusus.