Perbub Muna Nomor 1 Tahun 2025 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Bupati Muna Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
JudulPeraturan Bupati Muna Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Tanggal Penetapan21 Januari 2025
PenandatanganBACHRUN
Ukuran7.92 MB
Ringkasan

Berikut informasi penting yang tercantum dalam dokumen:

1. Total APBD 2025
  • Jumlah APBD: Rp1.267.416.758.000,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

  • Komposisi APBD:

    • Pendapatan Daerah: Rp1.259.216.758.000,00

    • Belanja Daerah: Rp1.235.020.157.000,00

    • Surplus/Defisit: Surplus sebesar Rp24.196.601.000,00

    • Pembiayaan Daerah:

      • Penerimaan: Rp8.200.000.000,00

      • Pengeluaran: Rp32.396.601.000,00

      • Pembiayaan Netto: Defisit Rp24.196.601.000,00

2. Sumber Pendapatan Daerah
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp110.635.965.000,00

    • Pajak Daerah (contoh: Pajak Hotel, Restoran, Reklame, dll.): Rp51.776.000.000,00

    • Retribusi Daerah (contoh: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pasar, dll.): Rp18.539.388.000,00

    • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp4.320.577.000,00

    • Lain-lain PAD (contoh: Pendapatan BLUD, Denda): Rp36.000.000.000,00

  • Pendapatan Transfer: Rp1.130.513.321.000,00

    • Dana Desa: Rp100.772.176.000,00

    • Dana Bagi Hasil (DBH): Rp29.196.803.000,00

    • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp696.708.751.000,00

    • Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp281.256.795.000,00

  • Lain-lain Pendapatan Sah: Rp18.067.472.000,00

3. Belanja Daerah
  • Belanja Operasi: Rp942.798.591.267,80

    • Belanja Pegawai: Rp644.420.129.400,00

    • Belanja Barang dan Jasa: Rp274.919.217.867,80

    • Belanja Hibah: Rp14.204.228.000,00

  • Belanja Modal: Rp116.572.983.774,00

    • Pembangunan gedung, jalan, irigasi, peralatan, dll.

  • Belanja Tidak Terduga: Rp1.285.849.958,20

  • Belanja Transfer: Rp174.362.732.000,00

4. Program dan Kegiatan Prioritas
  • Bidang Pendidikan:

    • Pengelolaan Dana BOS untuk SD dan SMP.

    • Pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi fasilitas pendidikan.

    • Pelatihan tenaga pendidik dan pengembangan kurikulum.

  • Bidang Kesehatan:

    • Pelayanan kesehatan dasar dan operasional puskesmas.

  • Bidang Infrastruktur:

    • Pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi.

5. Lampiran Dokumen

Dokumen dilengkapi dengan lampiran rinci, termasuk:

  • Ringkasan APBD menurut klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

  • Daftar penerima hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.

  • Rincian program dan kegiatan per urusan pemerintahan.

6. Ketentuan Darurat

Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan dalam keadaan darurat, seperti bencana alam atau kebutuhan mendesak, dengan syarat harus dimasukkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan kepada DPRD.

Kesimpulan

APBD Kabupaten Muna Tahun 2025 difokuskan pada peningkatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan) dan pembangunan infrastruktur, dengan sumber pendapatan utama dari transfer pusat dan PAD. Dokumen ini menjadi landasan operasional pelaksanaan anggaran daerah untuk tahun 2025.

Di lihat: 77x