Perbub Muna Nomor 11 Tahun 2025 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Bupati Muna Nomor 11 Tahun 2025 Tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2025
JudulPeraturan Bupati Muna Nomor 11 Tahun 2025 Tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2025
Tanggal Penetapan30 April 2025
PenandatanganBACHRUN
Ukuran4.92 MB
Ringkasan

Latar Belakang:
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, serta Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun 2025.

Perubahan Utama:

  1. Total APBD:

    • Sebelum perubahan: Rp1.267.416.758.000,00.

    • Setelah perubahan: Rp1.210.305.907.000,00 (berkurang Rp57.110.851.000,00).

  2. Pendapatan Daerah:

    • Sebelum: Rp1.259.216.758.000,00.

    • Setelah: Rp1.202.105.907.000,00 (berkurang Rp57.110.851.000,00).

    • Penurunan terutama pada pendapatan transfer pemerintah pusat (DAU dan DAK Fisik).

  3. Belanja Daerah:

    • Sebelum: Rp1.235.020.157.000,00.

    • Setelah: Rp1.177.909.306.000,00 (berkurang Rp57.110.851.000,00).

    • Pengurangan belanja terjadi pada belanja modal (terutama infrastruktur jalan dan irigasi) serta belanja perjalanan dinas.

  4. Pembiayaan:

    • Tidak ada perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

    • Pembiayaan netto tetap defisit Rp24.196.601.000,00.

Pendapatan Transfer yang Berkurang:

  • DAU: Berkurang Rp30.999.256.000,00 (khususnya untuk bidang pekerjaan umum).

  • DAK Fisik: Berkurang Rp26.111.595.000,00 (terutama untuk bidang jalan dan irigasi).

Belanja yang Dikurangi:

  • Belanja Modal:

    • Infrastruktur jalan dan jembatan berkurang Rp33.873.317.549,00.

    • Infrastruktur irigasi berkurang Rp6.154.712.000,00.

  • Belanja Perjalanan Dinas: Dikurangi Rp15.179.538.510,90.

Informasi Penting:

  1. Efisiensi Anggaran: Perubahan ini mencerminkan upaya efisiensi belanja daerah sesuai instruksi pemerintah pusat.

  2. Fokus Pengurangan: Bidang pekerjaan umum dan infrastruktur mengalami pemotongan anggaran signifikan.

  3. Belanja Pegawai: Tidak mengalami perubahan, menunjukkan prioritas pada kesejahteraan ASN.

  4. Dampak: Pengurangan belanja modal mungkin memengaruhi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muna tahun 2025.

Dokumen ini menjadi dasar hukum pelaksanaan APBD Kabupaten Muna tahun 2025 setelah penyesuaian.


Di lihat: 112x