| Judul | Peraturan Bupati Muna Nomor 11 Tahun 2025 Tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2025 |
| Tanggal Penetapan | 30 April 2025 |
| Penandatangan | BACHRUN |
| Ukuran | 4.92 MB |
Latar Belakang:
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, serta Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun 2025.
Perubahan Utama:
Total APBD:
Sebelum perubahan: Rp1.267.416.758.000,00.
Setelah perubahan: Rp1.210.305.907.000,00 (berkurang Rp57.110.851.000,00).
Pendapatan Daerah:
Sebelum: Rp1.259.216.758.000,00.
Setelah: Rp1.202.105.907.000,00 (berkurang Rp57.110.851.000,00).
Penurunan terutama pada pendapatan transfer pemerintah pusat (DAU dan DAK Fisik).
Belanja Daerah:
Sebelum: Rp1.235.020.157.000,00.
Setelah: Rp1.177.909.306.000,00 (berkurang Rp57.110.851.000,00).
Pengurangan belanja terjadi pada belanja modal (terutama infrastruktur jalan dan irigasi) serta belanja perjalanan dinas.
Pembiayaan:
Tidak ada perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pembiayaan netto tetap defisit Rp24.196.601.000,00.
Pendapatan Transfer yang Berkurang:
DAU: Berkurang Rp30.999.256.000,00 (khususnya untuk bidang pekerjaan umum).
DAK Fisik: Berkurang Rp26.111.595.000,00 (terutama untuk bidang jalan dan irigasi).
Belanja yang Dikurangi:
Belanja Modal:
Infrastruktur jalan dan jembatan berkurang Rp33.873.317.549,00.
Infrastruktur irigasi berkurang Rp6.154.712.000,00.
Belanja Perjalanan Dinas: Dikurangi Rp15.179.538.510,90.
Informasi Penting:
Efisiensi Anggaran: Perubahan ini mencerminkan upaya efisiensi belanja daerah sesuai instruksi pemerintah pusat.
Fokus Pengurangan: Bidang pekerjaan umum dan infrastruktur mengalami pemotongan anggaran signifikan.
Belanja Pegawai: Tidak mengalami perubahan, menunjukkan prioritas pada kesejahteraan ASN.
Dampak: Pengurangan belanja modal mungkin memengaruhi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muna tahun 2025.
Dokumen ini menjadi dasar hukum pelaksanaan APBD Kabupaten Muna tahun 2025 setelah penyesuaian.