Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/sj Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Di Daerah (AL AMIN DAWA)
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/sj Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Di Daerah
JudulSurat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/sj Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Di Daerah
Tanggal Penetapan25 Juli 2025
PenandatanganMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Ukuran0.1 MB
Ringkasan

  1. Tujuan:

    • Mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi nasional.

    • Mempercepat implementasi Program Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) di daerah, sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

  2. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas):

    • Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta membentuk Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di daerah masing-masing.

    • Satgas diketuai oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota, dengan anggota dari perangkat daerah terkait dan Koordinator Program MBG.

  3. Tugas Satgas:

    • Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan percepatan Program MBG.

    • Mengidentifikasi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan kebutuhan geografis, kemiskinan, dan sebaran peserta didik/ibu hamil/anak kurang gizi.

    • Memastikan ketersediaan rantai pasok, keamanan pangan, dan stabilitas pasokan bahan pangan lokal.

  4. Laporan dan Koordinasi:

    • Satgas harus melaporkan hasil kerja, rencana, dan permasalahan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota.

    • Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib melaporkan ke Menteri Dalam Negeri dan Badan Gizi Nasional selambat-lambatnya 31 Juli 2025.

  5. Kontak Penting:

    • Kementerian Dalam Negeri: Yanuar Andriyana (081290844052), Fitria Elliyana (087770225855), Rahma Ayu Setyowati (085786276004).

    • Badan Gizi Nasional: Hulman Sitorus (081315022576), Deni Iskandar (081394305699).

  6. Dokumen Pendukung:

    • Surat ini ditetapkan pada 25 Juli 2025 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Inti Dokumen:
Pemerintah mendorong percepatan Program MBG melalui pembentukan Satgas di daerah, dengan fokus pada koordinasi, identifikasi kebutuhan, dan pelaporan tepat waktu untuk memastikan keberhasilan program.


Di lihat: 107x