| Judul | Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/sj Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Di Daerah |
| Tanggal Penetapan | 25 Juli 2025 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 0.1 MB |
Tujuan:
Mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi nasional.
Mempercepat implementasi Program Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) di daerah, sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas):
Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta membentuk Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di daerah masing-masing.
Satgas diketuai oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota, dengan anggota dari perangkat daerah terkait dan Koordinator Program MBG.
Tugas Satgas:
Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan percepatan Program MBG.
Mengidentifikasi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan kebutuhan geografis, kemiskinan, dan sebaran peserta didik/ibu hamil/anak kurang gizi.
Memastikan ketersediaan rantai pasok, keamanan pangan, dan stabilitas pasokan bahan pangan lokal.
Laporan dan Koordinasi:
Satgas harus melaporkan hasil kerja, rencana, dan permasalahan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota.
Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib melaporkan ke Menteri Dalam Negeri dan Badan Gizi Nasional selambat-lambatnya 31 Juli 2025.
Kontak Penting:
Kementerian Dalam Negeri: Yanuar Andriyana (081290844052), Fitria Elliyana (087770225855), Rahma Ayu Setyowati (085786276004).
Badan Gizi Nasional: Hulman Sitorus (081315022576), Deni Iskandar (081394305699).
Dokumen Pendukung:
Surat ini ditetapkan pada 25 Juli 2025 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Inti Dokumen:
Pemerintah mendorong percepatan Program MBG melalui pembentukan Satgas di daerah, dengan fokus pada koordinasi, identifikasi kebutuhan, dan pelaporan tepat waktu untuk memastikan keberhasilan program.