KMK Nomor 29/mk/pk/2025 (AL AMIN DAWA)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/mk/pk/2025 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2025
JudulKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/mk/pk/2025 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2025
Tanggal Penetapan24 Juli 2025
PenandatanganASKOLANI
Ukuran10.25 MB
Ringkasan

  1. Dasar Hukum:

    • Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 dan peraturan terkait lainnya, dengan pertimbangan kemampuan keuangan negara dan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil.

  2. Alokasi Dana:

    • Menetapkan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp18.516.535.761.000,00 (delapan belas triliun lima ratus enam belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).

    • Rincian alokasi tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

  3. Mekanisme Penyaluran:

    • Dana disalurkan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

    • Prioritas penggunaan dana dapat dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban belanja daerah yang belum terbayar.

  4. Pemanfaatan Dana:

    • Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara bertanggung jawab menyalurkan dana dalam Anggaran Transfer ke Daerah 2025.

    • Pemerintah Daerah wajib mencatat penerimaan dana ini dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

  5. Tanggal Berlaku:

    • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (24 Juli 2025).

  6. Penerima Notifikasi:

    • Menteri Keuangan, Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta Ketua DPRD terkait.

Tujuan:
Memastikan penyaluran dana kurang bayar DBH 2025 dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung kebutuhan kas daerah.

Di lihat: 95x