KMK Nomor 44/km.7/2024 (AL AMIN DAWA)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/km.7/2024 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2024
JudulKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/km.7/2024 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2024
Tanggal Penetapan29 Desember 2024
PenandatanganLUKY ALFIRMAN
Ukuran10.13 MB
Ringkasan

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/KM.7/2024 mengatur tentang penyaluran kurang bayar dan penyelesaian lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2024. Berikut adalah poin-poin utamanya:

  1. Dasar Hukum: Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, termasuk PMK No. 89/2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH 2024, serta PMK No. 67/2024 tentang Pengelolaan DBH dan Dana Alokasi Umum.

  2. Jumlah Dana:

    • Kurang Bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp13.205.368.603.000,00.

    • Lebih Bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.831.483.527.000,00.

  3. Penyaluran Dana:

    • Kurang Bayar DBH disalurkan secara:

      • Tunai ke Rekening Kas Umum Daerah (Rp145.136.553.000,00) untuk DBH Cukai Hasil Tembakau dan Kehutanan Dana Reboisasi.

      • Non-tunai melalui Treasury Deposit Facility (Rp13.060.232.050.000,00) untuk jenis DBH lainnya.

    • Lebih Bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran kurang bayar DBH.

  4. Tata Cara Perhitungan:

    • Penyelesaian lebih bayar DBH dibatasi maksimal 75% dari pagu penyaluran kurang bayar DBH per daerah.

    • Sisa lebih bayar yang belum diselesaikan akan diperhitungkan pada penyaluran berikutnya.

    • Prioritas perhitungan didasarkan pada jenis DBH, dimulai dari yang tidak memiliki penggunaan tertentu (non-earmarked) hingga yang ditentukan (earmarked).

  5. Penerapan:

    • Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab menyalurkan dana dan memperhitungkan lebih bayar.

    • Pemerintah Daerah wajib mencatat dana tersebut dalam APBD 2024.

  6. Lampiran: Dokumen ini dilengkapi dengan lampiran yang berisi rincian penyaluran dan tata cara perhitungan lebih bayar DBH.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (29 Desember 2024) dan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait, termasuk Menteri Keuangan dan pemerintah daerah.

Di lihat: 112x