| Judul | Surat Nomor S-20/mk/pk/2025 Tentang Penganggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (apbd) |
| Tanggal Penetapan | 28 Juli 2025 |
| Penandatangan | ASKOLANI |
| Ukuran | 0.36 MB |
Tujuan Surat:
Surat ini ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia terkait penganggaran Kurang Bayar (KB) dan Lebih Bayar (LB) Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBD.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan KB dan LB DBH hingga tahun 2023.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.7/2024 (29 Desember 2024) dan KMK Nomor 29/MK/PK/2025 (24 Juli 2025) sebagai dasar penyaluran KB DBH dan penyelesaian LB DBH.
Poin-Poin Penting:
KB DBH diakui sebagai utang pemerintah, sedangkan LB DBH diakui sebagai piutang.
Penyaluran KB DBH dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan dapat memperhitungkan penyelesaian LB DBH.
KB DBH yang belum disalurkan tidak boleh dianggarkan sebagai penerimaan dalam APBD.
Daerah diminta untuk merevisi APBD jika telah menganggarkan penerimaan KB DBH di luar ketentuan KMK yang berlaku.
Daerah harus melakukan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Imbauan dan Tata Kelola:
Penyaluran KB DBH tidak memerlukan permohonan dari daerah dan dilakukan tanpa syarat.
Daerah diminta waspada terhadap oknum yang mengaku bisa memfasilitasi penyaluran KB DBH.
Untuk memastikan keaslian dokumen, daerah disarankan memverifikasi melalui aplikasi Satu Kemenkeu.
Dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK.
Kontak Informasi Lanjutan:
Pusat Kontak Layanan Kemenkeu Prime:
WhatsApp: 0813-1000-4134
Telepon: 134
Kesimpulan:
Surat ini menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang baik dengan mengikuti ketentuan penyaluran KB DBH dan penyelesaian LB DBH sesuai PMK dan KMK yang berlaku, serta menghimbau efisiensi belanja dan kewaspadaan terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prosedur.