| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 101 Tahun 2024 tentang tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Dengan Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal |
| Tanggal Penetapan | 13 Desember 2024 |
| Penandatangan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Ukuran | 0.55 MB |
Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).
Tujuan:
Menetapkan mekanisme penilaian kesesuaian antara rancangan KUA dan PPAS daerah dengan KEM PPKF untuk memastikan harmonisasi kebijakan fiskal nasional.
Struktur Dokumen:
BAB I - Ketentuan Umum
Definisi istilah seperti KUA, PPAS, APBD, KEM PPKF, dan peran lembaga terkait (Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan, Gubernur, Bupati/Wali Kota).
Ruang lingkup peraturan mencakup mekanisme penilaian dan penetapan hasil penilaian.
BAB II - Mekanisme Penilaian Kesesuaian
Provinsi:
Gubernur menyampaikan rancangan KUA dan PPAS ke DPRD, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat minggu kedua Juli.
Menteri Keuangan (melalui Dirjen Perimbangan Keuangan) menilai kesesuaian dengan KEM PPKF, mencakup:
Target kinerja makro.
Program prioritas.
Arah kebijakan fiskal.
Pemenuhan belanja wajib.
Hasil penilaian disampaikan dalam 2 minggu setelah dokumen diterima lengkap.
Kabupaten/Kota:
Bupati/Wali Kota menyampaikan rancangan ke DPRD, Gubernur, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Gubernur (dibantu tim evaluasi) menilai kesesuaian dengan koordinasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Prosedur dan aspek penilaian serupa dengan tingkat provinsi.
Mekanisme Elektronik/Manual:
Penilaian dilakukan melalui sistem informasi keuangan daerah atau secara manual jika sistem belum tersedia.
BAB III - Pemantauan dan Evaluasi
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan untuk perbaikan proses penilaian.
BAB IV dan V - Ketentuan Peralihan & Penutup
Hasil penilaian sebelum peraturan ini tetap berlaku.
Peraturan efektif sejak diundangkan.
Lampiran:
Format surat hasil penilaian untuk provinsi dan kabupaten/kota.
Format laporan koordinasi dan rekap penilaian dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Poin Penting:
Sanksi: Daerah yang tidak menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tepat waktu dikenakan sanksi sesuai peraturan.
Tim Evaluasi: Gubernur membentuk tim untuk menilai kabupaten/kota, terdiri dari perangkat daerah bidang perencanaan, keuangan, dan pengawasan.
Indikator Penilaian: Kesesuaian dengan target makro, program prioritas nasional, kebijakan fiskal, dan belanja wajib.
Catatan:
Peraturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, dengan tujuan memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.