| Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional |
| Tanggal Penetapan | 02 Januari 2024 |
| Penandatangan | JOKO WIDODO |
| Ukuran | 8.99 MB |
Peraturan Pemerintah (PP) ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah menciptakan harmonisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah melalui:
Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional: Menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Pembiayaan Utang Daerah: Mengatur pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.
Dana Abadi Daerah (DAD): Membentuk dana abadi untuk pembangunan lintas generasi.
Sinergi Pendanaan: Mendorong kolaborasi pendanaan antar-pemangku kepentingan.
Dokumen terdiri dari 8 bab dan 99 pasal, mencakup:
Ketentuan Umum (Pasal 1–2): Definisi istilah seperti Pemerintah Pusat, APBD, dan Keuangan Daerah.
Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional (Pasal 3–35):
Penyelarasan kebijakan fiskal pusat-daerah dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan.
Batas defisit APBD maksimal 3% dari PDB dan rasio utang maksimal 60% dari PDB.
Penggunaan platform digital untuk konsolidasi data keuangan daerah.
Pembiayaan Utang Daerah (Pasal 36–71):
Jenis utang: Pinjaman Daerah, Obligasi Daerah, dan Sukuk Daerah.
Prinsip pengelolaan: transparan, akuntabel, dan efisien.
Larangan pinjaman langsung dari luar negeri dan jaminan utang pihak lain.
Dana Abadi Daerah (DAD) (Pasal 72–82):
Dibentuk untuk daerah dengan kapasitas fiskal tinggi dan telah memenuhi pelayanan dasar.
Sumber dana: SiLPA atau pendapatan lain.
Hasil pengelolaan DAD digunakan untuk pelayanan publik prioritas.
Sinergi Pendanaan (Pasal 83–86):
Kolaborasi pendanaan APBD dengan swasta, BUMD, atau pemerintah pusat untuk proyek strategis.
Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 87–93):
Pemantauan TKD, APBD, dan kinerja keuangan daerah melalui platform digital.
Ketentuan Peralihan dan Penutup (Pasal 94–99):
Aturan transisi untuk utang dan DAD yang sudah ada sebelum PP ini berlaku.
Defisit APBD:
Kumulatif defisit APBD dan APBN tidak boleh melebihi 3% dari PDB.
Defisit APBD yang dibiayai utang daerah harus sesuai batas yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Digitalisasi:
Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) wajib terintegrasi dengan platform nasional untuk transparansi dan akuntabilitas.
Belanja Wajib:
Minimal 20% APBD untuk pendidikan, maksimal 30% untuk belanja pegawai (di luar tunjangan guru), dan minimal 40% untuk infrastruktur publik.
Sanksi dan Insentif:
Daerah yang melanggar bisa dikenai teguran, penundaan TKD, atau pemotongan dana.
Daerah berkinerja baik dapat mendapat insentif fiskal atau penghargaan.
Kondisi Darurat:
Pemerintah dapat mengarahkan refocusing APBD/APBN dan menyesuaikan batas defisit.
PP ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2024.
Peraturan sebelumnya tentang Pinjaman Daerah dan SIKD dicabut, kecuali yang tidak bertentangan.
Penilaian kesesuaian KUA dan PPAS dengan KEM PPKF mulai berlaku tahun 2024.
PP ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat koordinasi fiskal pusat-daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan mendorong pembangunan berkelanjutan melalui mekanisme seperti DAD dan sinergi pendanaan. Fokus pada transparansi digital dan kepatuhan fiskal menjadi ciri utama regulasi ini.