PP nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (AL AMIN DAWA)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
JudulPeraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Tanggal Penetapan02 Januari 2024
PenandatanganJOKO WIDODO
Ukuran8.99 MB
Ringkasan

Peraturan Pemerintah (PP) ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah menciptakan harmonisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah melalui:

  1. Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional: Menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah.

  2. Pembiayaan Utang Daerah: Mengatur pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

  3. Dana Abadi Daerah (DAD): Membentuk dana abadi untuk pembangunan lintas generasi.

  4. Sinergi Pendanaan: Mendorong kolaborasi pendanaan antar-pemangku kepentingan.

Struktur Dokumen

Dokumen terdiri dari 8 bab dan 99 pasal, mencakup:

  1. Ketentuan Umum (Pasal 1–2): Definisi istilah seperti Pemerintah Pusat, APBD, dan Keuangan Daerah.

  2. Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional (Pasal 3–35):

    • Penyelarasan kebijakan fiskal pusat-daerah dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan.

    • Batas defisit APBD maksimal 3% dari PDB dan rasio utang maksimal 60% dari PDB.

    • Penggunaan platform digital untuk konsolidasi data keuangan daerah.

  3. Pembiayaan Utang Daerah (Pasal 36–71):

    • Jenis utang: Pinjaman Daerah, Obligasi Daerah, dan Sukuk Daerah.

    • Prinsip pengelolaan: transparan, akuntabel, dan efisien.

    • Larangan pinjaman langsung dari luar negeri dan jaminan utang pihak lain.

  4. Dana Abadi Daerah (DAD) (Pasal 72–82):

    • Dibentuk untuk daerah dengan kapasitas fiskal tinggi dan telah memenuhi pelayanan dasar.

    • Sumber dana: SiLPA atau pendapatan lain.

    • Hasil pengelolaan DAD digunakan untuk pelayanan publik prioritas.

  5. Sinergi Pendanaan (Pasal 83–86):

    • Kolaborasi pendanaan APBD dengan swasta, BUMD, atau pemerintah pusat untuk proyek strategis.

  6. Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 87–93):

    • Pemantauan TKD, APBD, dan kinerja keuangan daerah melalui platform digital.

  7. Ketentuan Peralihan dan Penutup (Pasal 94–99):

    • Aturan transisi untuk utang dan DAD yang sudah ada sebelum PP ini berlaku.

Poin-Poin Kunci

  1. Defisit APBD:

    • Kumulatif defisit APBD dan APBN tidak boleh melebihi 3% dari PDB.

    • Defisit APBD yang dibiayai utang daerah harus sesuai batas yang ditetapkan Menteri Keuangan.

  2. Digitalisasi:

    • Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) wajib terintegrasi dengan platform nasional untuk transparansi dan akuntabilitas.

  3. Belanja Wajib:

    • Minimal 20% APBD untuk pendidikan, maksimal 30% untuk belanja pegawai (di luar tunjangan guru), dan minimal 40% untuk infrastruktur publik.

  4. Sanksi dan Insentif:

    • Daerah yang melanggar bisa dikenai teguran, penundaan TKD, atau pemotongan dana.

    • Daerah berkinerja baik dapat mendapat insentif fiskal atau penghargaan.

  5. Kondisi Darurat:

    • Pemerintah dapat mengarahkan refocusing APBD/APBN dan menyesuaikan batas defisit.

Implementasi

  • PP ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2024.

  • Peraturan sebelumnya tentang Pinjaman Daerah dan SIKD dicabut, kecuali yang tidak bertentangan.

  • Penilaian kesesuaian KUA dan PPAS dengan KEM PPKF mulai berlaku tahun 2024.

Kesimpulan

PP ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat koordinasi fiskal pusat-daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan mendorong pembangunan berkelanjutan melalui mekanisme seperti DAD dan sinergi pendanaan. Fokus pada transparansi digital dan kepatuhan fiskal menjadi ciri utama regulasi ini.


Di lihat: 62x