| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih |
| Tanggal Penetapan | 21 Juli 2025 |
| Penandatangan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Ukuran | 1.44 MB |
Berikut ringkasan dan poin-poin penting dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP):
RINGKASAN UMUMPeraturan ini mengatur tata cara pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan desa dan penguatan ekonomi lokal sesuai dengan Inpres No. 9 Tahun 2025. Pendanaan dilakukan melalui sinergi antara Pemerintah dan bank milik negara dengan menggunakan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
POIN-POIN PENTING 1. TujuanMendukung pembentukan dan pembiayaan Koperasi Merah Putih.
Memanfaatkan Dana Desa, DAU, dan DBH untuk mendukung pengembalian pinjaman.
Plafon maksimum: Rp 3 miliar per KKMP/KDMP.
Bunga/margin: 6% per tahun.
Tenor pinjaman: Maksimal 72 bulan.
Grace period: 6–8 bulan.
Cicilan: Bulanan.
Belanja operasional maksimum: Rp 500 juta.
Koperasi harus:
Berbadan hukum.
Punya NIK Koperasi, NPWP, rekening bank, NIB.
Menyusun proposal bisnis yang memuat rincian pembiayaan dan rencana pengembalian.
Diajukan oleh ketua koperasi ke bank, disertai persetujuan kepala desa atau bupati/wali kota.
Disertai proposal rencana bisnis.
Jika disetujui, dilakukan Perjanjian Pinjaman dan surat kuasa penempatan dana ke Rekening Pembayaran Pinjaman.
Dilakukan bertahap sesuai kesepakatan.
Dana cair ke rekening koperasi.
Untuk belanja modal, pembayaran langsung ke penyedia barang/jasa.
Koperasi mengangsur ke rekening khusus.
Jika dana tidak mencukupi, bank dapat mengajukan permohonan penempatan dana ke pemerintah (Dana Desa, DAU, DBH).
Dana yang ditempatkan dianggap sebagai piutang pemerintah desa/kabupaten/kota ke koperasi.
Penempatan dana dicatat dalam APB Desa, APBD, dan APBN.
Pelaporan mengikuti ketentuan akuntansi yang berlaku.
Berlaku hingga plafon pinjaman terpenuhi.
Diundangkan pada 21 Juli 2025, ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati.
Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk penempatan dana bila terjadi kekurangan pembayaran oleh koperasi.