PMK nomor 49 Tahun 2025 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih
Tanggal Penetapan21 Juli 2025
PenandatanganSRI MULYANI INDRAWATI
Ukuran1.44 MB
Ringkasan

Berikut ringkasan dan poin-poin penting dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP):

RINGKASAN UMUM

Peraturan ini mengatur tata cara pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan desa dan penguatan ekonomi lokal sesuai dengan Inpres No. 9 Tahun 2025. Pendanaan dilakukan melalui sinergi antara Pemerintah dan bank milik negara dengan menggunakan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

POIN-POIN PENTING 1. Tujuan
  • Mendukung pembentukan dan pembiayaan Koperasi Merah Putih.

  • Memanfaatkan Dana Desa, DAU, dan DBH untuk mendukung pengembalian pinjaman.

2. Skema Pinjaman (Pasal 5)
  • Plafon maksimum: Rp 3 miliar per KKMP/KDMP.

  • Bunga/margin: 6% per tahun.

  • Tenor pinjaman: Maksimal 72 bulan.

  • Grace period: 6–8 bulan.

  • Cicilan: Bulanan.

  • Belanja operasional maksimum: Rp 500 juta.

3. Kriteria Penerima Pinjaman (Pasal 6)

Koperasi harus:

  • Berbadan hukum.

  • Punya NIK Koperasi, NPWP, rekening bank, NIB.

  • Menyusun proposal bisnis yang memuat rincian pembiayaan dan rencana pengembalian.

4. Pengajuan Pinjaman (Pasal 7)
  • Diajukan oleh ketua koperasi ke bank, disertai persetujuan kepala desa atau bupati/wali kota.

  • Disertai proposal rencana bisnis.

  • Jika disetujui, dilakukan Perjanjian Pinjaman dan surat kuasa penempatan dana ke Rekening Pembayaran Pinjaman.

5. Pencairan Dana (Pasal 9)
  • Dilakukan bertahap sesuai kesepakatan.

  • Dana cair ke rekening koperasi.

  • Untuk belanja modal, pembayaran langsung ke penyedia barang/jasa.

6. Pengembalian Pinjaman (Pasal 10-11)
  • Koperasi mengangsur ke rekening khusus.

  • Jika dana tidak mencukupi, bank dapat mengajukan permohonan penempatan dana ke pemerintah (Dana Desa, DAU, DBH).

  • Dana yang ditempatkan dianggap sebagai piutang pemerintah desa/kabupaten/kota ke koperasi.

7. Akuntansi dan Pelaporan (Pasal 12)
  • Penempatan dana dicatat dalam APB Desa, APBD, dan APBN.

  • Pelaporan mengikuti ketentuan akuntansi yang berlaku.

8. Ketentuan Lain dan Penutup
  • Berlaku hingga plafon pinjaman terpenuhi.

  • Diundangkan pada 21 Juli 2025, ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati.

Lampiran
  • Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk penempatan dana bila terjadi kekurangan pembayaran oleh koperasi.


Di lihat: 80x