Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Usulan Dana Alokasi Khusus Fisik (dak Fisik) Oleh Pemerintah Daerah Sebagai Dasar Pengalokasian Dak Fisik Tahun Anggaran 2026 (AL AMIN DAWA)
Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Usulan Dana Alokasi Khusus Fisik (dak Fisik) Oleh Pemerintah Daerah Sebagai Dasar Pengalokasian Dak Fisik Tahun Anggaran 2026
JudulPedoman Penyusunan Dan Penyampaian Usulan Dana Alokasi Khusus Fisik (dak Fisik) Oleh Pemerintah Daerah Sebagai Dasar Pengalokasian Dak Fisik Tahun Anggaran 2026
Tanggal Penetapan06 Agustus 2025
PenandatanganASKOLANI
Ukuran0.33 MB
Ringkasan

Ringkasan Dokumen Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Usulan DAK Fisik 2026

1. Tujuan dan Ruang Lingkup

  • Dokumen ini merupakan pedoman dari Menteri Keuangan untuk penyusunan dan penyampaian usulan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Tahun Anggaran 2026 oleh pemerintah daerah.

  • DAK Fisik bertujuan untuk mendukung pembangunan fisik di daerah, khususnya dalam bidang kesehatan, pertanian, konektivitas, air minum, sanitasi, dan ketahanan pangan, serta afirmasi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

2. Bidang dan Subbidang DAK Fisik

  • Bidang yang didanai meliputi:

    • Konektivitas (Subbidang Jalan)

    • Kesehatan (Subbidang Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan)

    • Air Minum

    • Sanitasi

    • Pangan Pertanian (Subbidang Pertanian)

3. Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Usulan

  • Usulan disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi KRISNA-DAK, dengan rincian kegiatan sesuai prioritas daerah.

  • BAPPEDA bersama pihak terkait membahas usulan berdasarkan kesesuaian dengan prioritas nasional/daerah, sinkronisasi antarbidang, skala prioritas, target output, lokasi, satuan biaya, dan penyerapan dana tahun sebelumnya.

  • Dokumen final (surat pengantar dan rekapitulasi) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan diunggah kembali ke KRISNA-DAK.

4. Timeline Penting

  • Pengusulan melalui KRISNA-DAK: 7–22 Agustus 2025.

  • Pengunggahan surat pengantar: paling lambat 22 Agustus 2025.

  • Rekomendasi Gubernur untuk Kabupaten/Kota: paling lambat 27 Agustus 2025.

  • Penilaian usulan: 23 Agustus–3 September 2025.

5. Prinsip Pengelolaan

  • Transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

  • Bebas dari korupsi dan konflik kepentingan.

  • Keaslian dokumen diverifikasi melalui aplikasi Satu Kemenkeu.


Di lihat: 89x