| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 56 Tahun 2025 tentang tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara |
| Tanggal Penetapan | 29 Juli 2025 |
| Penandatangan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Ukuran | 2.07 MB |
Berdasarkan dokumen Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berikut adalah ringkasan detail dan informasi pentingnya:
Tujuan dan Dasar Hukum
Tujuan peraturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah dengan melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN.
Efisiensi belanja ini utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden.
Dasar hukumnya mencakup Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3) serta beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah terkait keuangan negara dan kementerian negara.
Jenis Efisiensi Belanja Efisiensi belanja dalam APBN terdiri dari dua jenis:
Efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga.
Efisiensi Transfer ke Daerah (TKD).
Efisiensi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga
Menteri Keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja untuk setiap Kementerian/Lembaga berdasarkan kebijakan efisiensi yang ditetapkan oleh Presiden.
Penetapan besaran efisiensi didasarkan pada persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.
Jenis belanja yang termasuk efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.
Item-item belanja yang menjadi target efisiensi antara lain alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, kajian dan analisis, diklat, honor, percetakan, sewa gedung, perjalanan dinas, dan lainnya.
Kementerian/Lembaga wajib mengidentifikasi rencana efisiensi dari jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana.
Sumber dana diprioritaskan dari Rupiah Murni (RM) , kemudian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , dan jika masih belum terpenuhi, dapat dari Pinjaman dan Hibah, RMP, PNBP BLU, dan/atau SBSN.
Dalam hal efisiensi tidak dapat terpenuhi, Kementerian/Lembaga dapat melakukan penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana dengan syarat besaran efisiensi tidak berubah, ketersediaan anggaran untuk Belanja Pegawai dan Pelayanan Publik tetap terpenuhi, serta menghindari pengurangan pegawai non-ASN.
Revisi Anggaran dan Pemblokiran Anggaran
Kementerian/Lembaga harus menyampaikan usulan Revisi Anggaran berdasarkan rencana efisiensi kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
DIPA Kementerian/Lembaga akan memiliki dua bagian, yaitu Pagu Efektif dan pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi.
Pagu anggaran yang diblokir akan dicantumkan dengan kode blokir A “Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara dan Kebijakan Pemerintah Lainnya”.
Pembukaan blokir anggaran dapat diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan setelah mendapatkan arahan Presiden.
Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan pembukaan blokir untuk Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, Pelayanan Publik, kegiatan prioritas Presiden, dan/atau kegiatan untuk menambah penerimaan negara.
Efisiensi Transfer ke Daerah (TKD)
Efisiensi TKD dilakukan terhadap TKD untuk infrastruktur, otonomi khusus, TKD yang belum dirinci per daerah, TKD yang tidak digunakan untuk pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan, dan/atau TKD lainnya sesuai arahan Presiden.
TKD hasil efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan ke daerah.
Namun, jika ada arahan Presiden, TKD yang telah dicadangkan dapat disalurkan ke daerah.
Pergeseran Anggaran
Menteri Keuangan dapat melakukan pergeseran anggaran dari BA K/L yang diblokir ke Sub BA BUN Belanja Lainnya, dengan kriteria seperti anggaran yang dialihkan ke Kementerian/Lembaga lain, anggaran kegiatan yang belum akan segera dilaksanakan, atau anggaran yang berasal dari Pinjaman, Hibah, dan SBSN yang berpotensi tidak terlaksana.