| Judul | Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk) Paruh Waktu Serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur |
| Tanggal Penetapan | 16 Januari 2025 |
| Penandatangan | KOMJEN. POL. DRS. TOMSI TOHIR, M.SI |
| Ukuran | 1.22 MB |
Dokumen ini merupakan surat dari Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Surat ini membahas dua hal utama:
Penataan Pegawai Non-ASN:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN sejak berlakunya undang-undang tersebut.
Pemerintah daerah harus menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK Paruh Waktu sebelum Desember 2024.
Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu:
Penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dalam APBD 2025 dengan kodefikasi khusus untuk berbagai jabatan, seperti guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan lainnya.
Jika anggaran tidak tersedia atau tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) atau melakukan penjadwalan ulang program dan kegiatan lainnya.
Surat ini juga mencantumkan tembusan kepada berbagai pejabat tinggi negara dan instansi terkait untuk informasi lebih lanjut.