Surat Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi republik Indonesia Nomor B/3832/m.sm.01.00/2025 Tentang Pengusulan Pppk Paruh Waktu (AL AMIN DAWA)
Surat Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi republik Indonesia Nomor B/3832/m.sm.01.00/2025 Tentang Pengusulan Pppk Paruh Waktu
JudulSurat Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi republik Indonesia Nomor B/3832/m.sm.01.00/2025 Tentang Pengusulan Pppk Paruh Waktu
Tanggal Penetapan08 Agustus 2025
PenandatanganRINI WIDYANTINI
Ukuran0.28 MB
Ringkasan

Dokumen ini merupakan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia, Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, tertanggal 08 Agustus 2025, yang berisi petunjuk dan jadwal pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah.

Poin-poin penting:

  1. Dasar Hukum:

    • Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK.

    • Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

  2. Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu:

    • Usulan Kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan) beserta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.

    • Kriteria Pelamar:

      • Non-ASN terdaftar di database BKN yang gagal seleksi CPNS/PPPK 2024.

      • Non-ASN aktif bekerja minimal 2 tahun (terdaftar atau tidak di database BKN).

      • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdaftar di Kementerian Pendidikan.

    • Penetapan Kebutuhan: Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan, diikuti penetapan Nomor Induk (NI) PPPK oleh BKN dan pengangkatan oleh PPK.

  3. Jadwal Tahapan Pengadaan:

    • Usulan Kebutuhan oleh Instansi: 7–20 Agustus 2025.

    • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025.

    • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025.

    • Pengisian DRH PPPK: 23 Agustus–15 September 2025.

    • Usul dan Penetapan NI PPPK: 23 Agustus–30 September 2025.

  4. Catatan:

    • Dokumen elektronik dan hasil cetaknya sah sebagai alat bukti hukum sesuai UU ITE No. 11 Tahun 2008.

Tujuan:
Surat ini bertujuan untuk memandu instansi pemerintah dalam mengusulkan dan menetapkan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.


Di lihat: 89x