| Judul | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non-asn Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data Bkn Dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 |
| Tanggal Penetapan | 13 Januari 2025 |
| Penandatangan | RINI WIDYANTINI |
| Ukuran | 1.83 MB |
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 mengatur tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN serta mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi. Berikut poin-poin utamanya:
Kriteria Pelamar Tambahan:
Pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN dan memenuhi salah satu syarat:
Tidak lulus seleksi administrasi PPPK Tahap 1 atau CPNS.
Belum pernah melamar seleksi ASN.
Memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 atau CPNS 2024.
Tempat dan Jabatan Pelamaran:
Pelamar hanya boleh melamar di instansi tempat mereka bekerja, sesuai jabatan saat ini atau jabatan operasional (seperti Pengelola Umum Operasional) jika tidak ada lowongan yang sesuai.
Prioritas Pengangkatan:
Diutamakan bagi pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar di BKN.
Jika kebutuhan belum terpenuhi, prioritas diberikan kepada eks-THK II, pegawai dengan pengalaman minimal 2 tahun, atau lulusan PPG.
PPPK Paruh Waktu:
Pelamar yang melebihi kuota kebutuhan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pegawai non-ASN yang gagal seleksi CPNS 2024 juga diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Penyesuaian Kebutuhan:
Perubahan kebutuhan organisasi dapat diusulkan dalam waktu 3 bulan setelah pengumuman hasil seleksi.
PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Ketentuan Lain:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan (13 Januari 2025) dan dapat direvisi jika terdapat kekeliruan.
Tujuan: Mempercepat penataan pegawai non-ASN, meningkatkan kapasitas organisasi pemerintah, dan mendukung pelayanan publik sesuai visi Indonesia Maju.