Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non-asn Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data Bkn Dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 (AL AMIN DAWA)
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non-asn Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data Bkn Dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024
JudulKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non-asn Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data Bkn Dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024
Tanggal Penetapan13 Januari 2025
PenandatanganRINI WIDYANTINI
Ukuran1.83 MB
Ringkasan

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 mengatur tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN serta mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi. Berikut poin-poin utamanya:

  1. Kriteria Pelamar Tambahan:

    • Pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN dan memenuhi salah satu syarat:

      • Tidak lulus seleksi administrasi PPPK Tahap 1 atau CPNS.

      • Belum pernah melamar seleksi ASN.

      • Memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 atau CPNS 2024.

  2. Tempat dan Jabatan Pelamaran:

    • Pelamar hanya boleh melamar di instansi tempat mereka bekerja, sesuai jabatan saat ini atau jabatan operasional (seperti Pengelola Umum Operasional) jika tidak ada lowongan yang sesuai.

  3. Prioritas Pengangkatan:

    • Diutamakan bagi pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar di BKN.

    • Jika kebutuhan belum terpenuhi, prioritas diberikan kepada eks-THK II, pegawai dengan pengalaman minimal 2 tahun, atau lulusan PPG.

  4. PPPK Paruh Waktu:

    • Pelamar yang melebihi kuota kebutuhan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

    • Pegawai non-ASN yang gagal seleksi CPNS 2024 juga diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

  5. Penyesuaian Kebutuhan:

    • Perubahan kebutuhan organisasi dapat diusulkan dalam waktu 3 bulan setelah pengumuman hasil seleksi.

    • PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

  6. Ketentuan Lain:

    • Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan (13 Januari 2025) dan dapat direvisi jika terdapat kekeliruan.

Tujuan: Mempercepat penataan pegawai non-ASN, meningkatkan kapasitas organisasi pemerintah, dan mendukung pelayanan publik sesuai visi Indonesia Maju.


Di lihat: 77x