| Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah |
| Tanggal Penetapan | 28 April 2022 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 0.81 MB |
Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 diterbitkan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai alat pembayaran non-tunai dalam pelaksanaan APBD. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Regulasi ini mengatur secara rinci mulai dari pengelola, proporsi dana, jenis dan batasan belanja, hingga mekanisme pengajuan, penerbitan, penggunaan, dan penyelesaian tagihan KKPD.
Latar BelakangDiterbitkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keamanan pembayaran APBD melalui sistem non-tunai.
KKPD digunakan sebagai fasilitas pembayaran belanja pemerintah daerah melalui mekanisme Uang Persediaan (UP).
Mengatur tata cara penggunaan KKPD oleh Pemerintah Daerah, termasuk:
Penetapan pemegang dan administrator KKPD.
Proporsi penggunaan UP Tunai dan UP KKPD.
Mekanisme penerbitan, penggunaan, pembayaran, dan pengawasan KKPD.
Beberapa pihak utama yang terlibat dalam pengelolaan KKPD beserta tugas dan wewenangnya adalah sebagai berikut:
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD):
Menunjuk satu Bank Penerbit KKPD.
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Penerbit KKPD.
Memberikan rekomendasi penetapan Pemegang dan Administrator KKPD.
Melakukan pengawasan internal atas pembayaran tagihan KKPD.
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA):
Mengusulkan daftar Pemegang dan Administrator KKPD.
Melakukan pengujian dan pengesahan bukti-bukti pengeluaran.
Menerbitkan Daftar Pembayaran Tagihan KKPD (DPT KKPD) dan Nota Pencairan Dana KKPD (NPD KKPD).
Bendahara Pengeluaran (BP)/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP):
Menyampaikan kebutuhan UP KKPD kepada PA.
Melakukan pengujian NPD KKPD dan DPT KKPD.
Mengajukan permintaan penggantian UP KKPD melalui SPP-GU KKPD.
Melakukan pembayaran tagihan ke Bank Penerbit KKPD.
PIHAK YANG TERLIBAT
Pemegang KKPD: Merupakan PA/KPA yang berstatus pegawai negeri sipil daerah dan bertanggung jawab atas penggunaan KKPD.
Administrator KKPD: Merupakan BP/BPP yang ditugaskan untuk mengelola administrasi KKPD, termasuk aktivasi kartu dan permintaan kenaikan limit.
PPKD/BUD: Menunjuk bank penerbit, menandatangani kerja sama, mengawasi penggunaan.
Kuasa BUD: Verifikasi & pencatatan penggunaan KKPD.
PA/KPA: Menyetujui dan memverifikasi tagihan.
PPTK: Melaksanakan transaksi & mengumpulkan bukti belanja.
BP/BPP: Melakukan pembayaran tagihan ke bank penerbit.
Administrator KKPD: Aktivasi kartu, pengaturan limit, penanganan kelebihan bayar.
Proporsi Uang Persediaan (UP): UP pada setiap SKPD dibagi menjadi:
UP Tunai: 60% dari total UP.
UP KKPD: 40% dari total UP.
Perubahan Proporsi: Proporsi UP KKPD dapat diubah sesuai kebutuhan SKPD, dengan batas kenaikan maksimal 70% dan penurunan minimal 30% dari total UP. Perubahan ini harus diajukan oleh PA dan disetujui oleh kepala daerah setelah mendapat pertimbangan dari PPKD.
Jenis KKPD:
Kartu Kredit untuk belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas.
Limit Belanja:
Transaksi melalui sistem elektronik (katalog elektronik, toko daring, PLSE): Maksimal Rp200.000.000 per penerima pembayaran.
Transaksi di luar sistem elektronik: Maksimal Rp50.000.000 per penerima pembayaran.
Limit awal KKPD untuk belanja barang/jasa dan modal: Paling banyak Rp50.000.000.
Limit awal KKPD untuk belanja perjalanan dinas: Paling banyak Rp40.000.000.
Total limit belanja KKPD pada satu SKPD tidak boleh melebihi besaran UP KKPD yang telah disetujui.
Perjanjian Kerja Sama: PPKD selaku BUD menunjuk bank penempatan RKUD sebagai Bank Penerbit KKPD dan membuat perjanjian kerja sama. Jika bank tersebut belum dapat menerbitkan kartu kredit, mereka dapat bekerja sama dengan bank BUMN lain.
Pengajuan dan Penerbitan: PA mengusulkan daftar pemegang dan administrator KKPD. Selanjutnya, PPKD mengajukan permohonan penerbitan KKPD kepada bank dengan melampirkan dokumen yang diperlukan seperti Surat Referensi dan fotokopi KTP.
Aktivasi dan Penggunaan: Administrator KKPD atau Pemegang KKPD melakukan aktivasi kartu dan PIN. Pemegang KKPD wajib menjaga kerahasiaan data kartu.
Penatausahaan dan Penagihan: PPTK mengumpulkan dokumen belanja dan membuat daftar pengeluaran riil untuk diverifikasi oleh PPK-SKPD. PA/KPA kemudian mengesahkan bukti-bukti dan menerbitkan NPD KKPD serta DPT KKPD.
Penyelesaian Tagihan: BP/BPP melakukan pengujian atas NPD dan DPT KKPD. Jika sesuai, BP mengajukan SPP-GU KKPD. Setelah SP2D-GU KKPD terbit dan dana cair, BP/BPP melakukan pembayaran tagihan ke Bank Penerbit KKPD.
Bank Penerbit KKPD membebaskan SKPD dari berbagai biaya, antara lain biaya keanggotaan, biaya keterlambatan pembayaran, dan biaya bunga atas tunggakan. Satu-satunya biaya yang dibebankan pada APBD dalam penggunaan KKPD adalah biaya meterai.