| Judul | Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 000.4.6/3764/sj Tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah |
| Tanggal Penetapan | 11 Juli 2025 |
| Penandatangan | TOMSI TOHIR |
| Ukuran | 1.22 MB |
Berdasarkan dokumen Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.4.6/3764/SJ yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2025, pemerintah pusat menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah. Kebijakan ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari
kick off pemantauan, pengawalan, dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pusat Statistik pada 7 Juli 2025.
Langkah-Langkah Konkret Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Pemerintah daerah diinstruksikan untuk melaksanakan sembilan langkah konkret, yaitu:
Percepatan realisasi APBD, dengan target realisasi belanja yang telah ditetapkan per triwulan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
Percepatan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk optimalisasi utilitas kawasan industri dan pemberian insentif.
Percepatan realisasi proyek-proyek infrastruktur pemerintah, baik yang bersumber dari APBD maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pengendalian harga bahan pokok melalui berbagai cara seperti pemantauan stok, operasi pasar, dan kerja sama antar daerah.
Pencegahan ekspor dan impor ilegal dengan membentuk satuan tugas dan melakukan pengawasan peredaran barang ilegal.
Perluasan kesempatan kerja melalui pendataan angkatan kerja, pelatihan, pengembangan kewirausahaan, dan kebijakan pemanfaatan tenaga kerja lokal.
Peningkatan produktivitas sektor primer (pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan) sesuai potensi lokal melalui kebijakan, alokasi APBD, dan kemitraan industri.
Peningkatan output industri manufaktur melalui hilirisasi, fasilitasi izin ekspor, pengembangan pariwisata, serta fasilitasi sertifikasi (halal, SNI, TKDN).
Mempermudah perizinan berusaha dengan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi OSS, menyederhanakan prosedur, dan mengoptimalkan peran Mal Pelayanan Publik (MPP).
Instruksi bagi Pemerintah Daerah Untuk melaksanakan kesembilan langkah tersebut, pemerintah daerah diminta untuk:
Membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
Melaporkan hasil pelaksanaan sembilan langkah konkret tersebut paling lambat tanggal 20 setiap bulannya melalui situs web https://kendaliekonomi.kemendagri.go.id.
Mengalokasikan anggaran yang cukup dari APBD untuk mendukung program ini.
Berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik setempat untuk memantau data pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Dalam Negeri akan mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi setiap bulan mulai Agustus 2025 untuk memantau capaian program ini. Dokumen tersebut juga melampirkan panduan pengisian aplikasi pelaporan secara rinci untuk setiap poin langkah konkret.