Permendagri nomor 13 Tahun 2025 tentang dukungan bupati/wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2025 tentang dukungan bupati/wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih
JudulPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2025 tentang dukungan bupati/wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih
Tanggal Penetapan22 Agustus 2025
PenandatanganMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Ukuran0.44 MB
Ringkasan

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2025, berikut adalah ringkasan dan informasi penting mengenai dukungan bupati/wali kota dalam pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Ringkasan Umum

Permendagri ini bertujuan untuk mendukung program nasional pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan bagi bupati/wali kota untuk memberikan dukungan pendanaan modal bagi KKMP melalui pinjaman yang bersumber dari bank pemerintah. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan, termasuk dalam hal pengembalian pinjaman.

Informasi Penting

1. Kewenangan dan Kewajiban Bupati/Wali Kota

  • Kewenangan: Bupati/Wali Kota berwenang memberikan persetujuan pendanaan berupa pinjaman untuk modal usaha KKMP. Kewenangan ini juga mencakup pemberian fasilitas insentif dan/atau kemudahan untuk pemenuhan kewajiban finansial KKMP yang dinilai layak oleh bank.

  • Kewajiban:

    • Melakukan kajian terhadap proposal bisnis yang diajukan oleh KKMP.

    • Memfasilitasi Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) untuk mendapatkan persetujuan atas permohonan pinjaman KKMP.

    • Memberikan surat persetujuan atas permohonan pinjaman KKMP kepada bank.

    • Mengoordinasikan KKMP agar membayar angsuran sesuai perjanjian pinjaman.

    • Memberikan surat dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).

    • Melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap kinerja KKMP.

2. Mekanisme Pengajuan dan Persetujuan Pinjaman

  • Permohonan: Ketua Pengurus KKMP mengajukan permohonan persetujuan pinjaman kepada Bupati/Wali Kota dengan melampirkan proposal bisnis.

  • Kajian dan Pertimbangan:

    • Bupati/Wali Kota memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji proposal bisnis dari aspek perkoperasian dan pengelolaan keuangan daerah.

    • Bupati/Wali Kota juga memerintahkan Lurah melalui Camat untuk menyelenggarakan Musbangkel guna mendapatkan pertimbangan.

  • Penerbitan Persetujuan: Berdasarkan rekomendasi TAPD dan pertimbangan Musbangkel, Bupati/Wali Kota menetapkan surat persetujuan paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan diterima.

  • Pengajuan ke Bank: KKMP menyampaikan usulan pinjaman ke bank dengan melampirkan surat persetujuan dari Bupati/Wali Kota.

3. Bentuk Dukungan Pendanaan

Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan dukungan pendanaan dalam bentuk:

  • Surat Persetujuan Bupati/Wali Kota: Sebagai syarat pengajuan pinjaman oleh KKMP ke bank.

  • Surat Dukungan Penggunaan DAU/DBH: Diberikan kepada KPA BUN sebagai jaminan pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman KKMP.

4. Pembinaan dan Pengawasan

  • Tingkat Pusat: Pembinaan dan pengawasan umum dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, sementara pengawasan teknis oleh menteri yang membidangi koperasi.

  • Tingkat Daerah:

    • Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan umum serta teknis di tingkat kabupaten/kota.

    • Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah terkait, dibantu oleh inspektorat daerah.

  • Pelaporan: Gubernur atau Bupati/Wali Kota wajib menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi setiap triwulan kepada Menteri Dalam Negeri secara elektronik.

5. Penetapan dan Pemberlakuan

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2025 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dan diundangkan pada tanggal yang sama.


Di lihat: 85x