| Judul | Surat Edaran Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesian Omor 6 Tahun 2025 Tentang petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan koperasi Desa Merah Putih |
| Tanggal Penetapan | 11 April 2025 |
| Penandatangan | H. YANDRI SUSANTO |
| Ukuran | 1.16 MB |
Ringkasan Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025
Surat Edaran (SE) ini merupakan petunjuk teknis yang ditujukan kepada Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tenaga Pendamping Profesional di seluruh Indonesia untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Tujuan utamanya adalah agar desa dapat secara mandiri mengelola kegiatan usaha dan pelayanan masyarakat. Ini mencakup berbagai bidang strategis seperti:
Pengadaan sembilan bahan pokok/pangan.
Pendirian klinik dan apotek desa.
Pengelolaan pergudangan, termasuk
cold storage.
Penyediaan layanan logistik desa.
Proses dan Mekanisme Pembentukan: Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus dilakukan secara partisipatif melalui beberapa tahapan utama:
Identifikasi Potensi dan Masalah: Pemerintah Desa bersama BPD memfasilitasi pertemuan untuk mendata karakteristik, potensi, dan masalah desa dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Ruang lingkup identifikasi mencakup sumber daya alam, kebutuhan pokok, layanan kesehatan, kelembagaan ekonomi yang sudah ada (seperti BUM Desa), dan potensi lainnya.
Musyawarah Desa Khusus: Hasil identifikasi tersebut menjadi dasar untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus. Musyawarah ini bertujuan untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan bidang usaha yang akan dikembangkannya. Agenda musyawarah mencakup pembahasan kelembagaan, sumber modal, keanggotaan, struktur organisasi, dan kegiatan usaha utama koperasi.
Hasil Musyawarah: Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman untuk pendirian, revitalisasi, atau pengembangan koperasi yang sudah ada. Hasil ini juga harus menyepakati hubungan kelembagaan antara koperasi dengan BUM Desa atau lembaga ekonomi lainnya.
Pendanaan dan Keterlibatan Pihak Lain:
Sumber Modal: Modal dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika modal berasal dari Keuangan Desa, maka perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APBDes.
Dana Desa untuk Ketahanan Pangan: Belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan (minimal 20%) dapat disalurkan sebagai modal penyertaan kepada Koperasi Desa Merah Putih jika di desa tersebut tidak terdapat BUM Desa.
Keterlibatan Pemerintah Daerah dan Pendamping: Pemerintah Desa wajib melibatkan perangkat daerah yang mengurusi bidang koperasi dan pemberdayaan masyarakat untuk memberikan penjelasan teknis. Tenaga Pendamping Profesional juga dilibatkan untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat.