Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
JudulPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Tanggal Penetapan27 September 2019
PenandatanganTJAHJO KUMOLO
Ukuran0.18 MB
Ringkasan

Latar Belakang:

  • Diterbitkan untuk memudahkan penyampaian informasi pemerintahan daerah secara terintegrasi dalam satu sistem.

  • Menggantikan Permendagri 98 Tahun 2018 yang belum mengatur keterhubungan informasi secara menyeluruh.

Ruang Lingkup SIPD:

  1. Informasi Pembangunan Daerah – data perencanaan, analisis & profil pembangunan, serta informasi perencanaan pembangunan.

  2. Informasi Keuangan Daerah – perencanaan anggaran, pelaksanaan & penatausahaan, akuntansi & pelaporan, pertanggungjawaban APBD, aset/barang milik daerah, serta informasi keuangan lainnya.

  3. Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya – LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), EPPD (Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), dan Perda.

Pengelola Utama:

  • Bappeda: mengelola informasi pembangunan daerah.

  • BPKAD: mengelola informasi keuangan daerah.

  • Perangkat Daerah terkait: mengelola informasi pemerintahan lainnya.

Akses dan Integrasi:

  • SIPD berbasis elektronik, dapat diakses melalui situs resmi Kemendagri.

  • Harus mengikuti prinsip Satu Data Indonesia.

  • Seluruh sistem lama wajib diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 tahun sejak peraturan berlaku.

Pembinaan dan Pengawasan:

  • Menteri Dalam Negeri membina dan mengawasi SIPD provinsi.

  • Gubernur membina dan mengawasi SIPD kabupaten/kota.

  • Dilakukan melalui pengendalian, evaluasi, dan integrasi hasil evaluasi ke dalam SIPD.

Pendanaan:

  • Bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya.

Ketentuan Penutup:

  • Permendagri 98/2018 dicabut.

  • Berlaku sejak diundangkan pada 27 September 2019

Rincian Per Bab Permendagri 70/2019 tentang SIPD

Bab I – Ketentuan Umum (Pasal 1–3)
  • Definisi istilah penting: Pemerintahan Daerah, Bappeda, BPKAD, APBD, KUA, PPAS, LPPD, EPPD, Perda, SIPD, Wali Data, Produsen Data, dll.

  • Ruang lingkup SIPD meliputi:

    1. Informasi Pembangunan Daerah.

    2. Informasi Keuangan Daerah.

    3. Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.

  • SIPD diumumkan kepada masyarakat sesuai peraturan perundangan.

Bab II – Informasi Pemerintahan Daerah (Pasal 4–6)
  • Pemda wajib menyediakan:

    1. Informasi Pembangunan Daerah.

    2. Informasi Keuangan Daerah.

  • Informasi dikelola dalam SIPD.

  • Pemda dapat menyediakan informasi pemerintahan lainnya.

  • SIPD dikembangkan berbasis elektronik, terintegrasi, dan dapat diakses melalui situs resmi Kemendagri.

Bab III – Informasi Pembangunan Daerah (Pasal 7–16)
  • Dikelola oleh Bappeda.

  • Komponen utama:

    1. Data perencanaan pembangunan daerah (dikelola berbasis elektronik sesuai prinsip Satu Data Indonesia).

      • Tahapan: perencanaan data, pengumpulan, pengisian, pemeriksaan.

      • Dapat dibentuk tim pengelola data daerah.

    2. Analisis dan Profil Pembangunan Daerah (berdasarkan hasil pembangunan, jadi dasar pembaruan data).

    3. Informasi perencanaan pembangunan daerah: mencakup kondisi geografis, demografi, potensi SDA, ekonomi & keuangan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, daya saing daerah.

Bab IV – Informasi Keuangan Daerah (Pasal 17–23)
  • Dikelola oleh BPKAD.

  • Komponen:

    1. Informasi perencanaan anggaran daerah (KUA, PPAS, RKA-SKPD, R-APBD, DPA).

    2. Informasi pelaksanaan & penatausahaan keuangan daerah (dokumen anggaran, kas, pendapatan, belanja, pembiayaan).

    3. Informasi akuntansi & pelaporan keuangan (LRA, perubahan SAL, laporan operasional, ekuitas, neraca, arus kas, CaLK).

    4. Informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan (rancangan Perda pertanggungjawaban APBD & peraturan kepala daerah).

    5. Informasi barang milik daerah (perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penatausahaan).

    6. Informasi keuangan daerah lainnya (minimal statistik keuangan daerah).

Bab V – Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya (Pasal 24–27)
  • Dikelola oleh perangkat daerah sesuai urusan/fungsinya.

  • Memuat:

    1. Informasi LPPD (laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah).

    2. Informasi EPPD (evaluasi kinerja pemerintahan daerah oleh pusat).

    3. Informasi Perda (hasil penetapan Perda).

  • Sistem LPPD terhubung dengan sistem EPPD.

Bab VI – Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 28–29)
  • Menteri Dalam Negeri: membina & mengawasi SIPD provinsi.

  • Gubernur: membina & mengawasi SIPD kabupaten/kota.

  • Bentuk pembinaan: pengendalian & evaluasi SIPD.

  • Hasil pengendalian & evaluasi diintegrasikan dalam SIPD untuk dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bab VII – Pendanaan (Pasal 30)
  • Pendanaan SIPD bersumber dari:

    • APBN.

    • APBD.

    • Sumber sah dan tidak mengikat lainnya.

Bab VIII – Ketentuan Peralihan (Pasal 31)
  • Semua sistem informasi daerah berbasis elektronik yang sudah ada wajib diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 tahun sejak aturan berlaku.

Bab IX – Ketentuan Penutup (Pasal 32–33)
  • Permendagri 98/2018 dicabut.

  • Permendagri 70/2019 berlaku sejak 27 September 2019.


Di lihat: 45x