| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Muna nomor 4 Tahun 2025 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 |
| Tanggal Penetapan | 20 Agustus 2025 |
| Penandatangan | BACHRUN |
| Ukuran | 15.31 MB |
Dasar Hukum
RPJMD disusun berpedoman pada UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sinkronisasi dengan RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara
Visi
“Muna Barakati, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Misi Utama
Meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan, kesehatan, dan budaya.
Mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif berbasis potensi lokal (pertanian, perikanan, UMKM, pariwisata).
Penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.
Pembangunan infrastruktur dasar yang merata dan berkelanjutan.
Peningkatan ketahanan sosial budaya dan lingkungan.
Pengembangan wilayah dan pusat pertumbuhan ekonomi.
Tujuan & Sasaran
Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pendapatan.
Menekan angka kemiskinan dan pengangguran.
Memperluas lapangan usaha dan kesempatan kerja.
Memperbaiki akses dan kualitas layanan publik.
Meningkatkan daya saing daerah.
Strategi & Arah Kebijakan
Optimalisasi sumber daya daerah.
Fokus pada pembangunan manusia (pendidikan, kesehatan, IPM).
Peningkatan produktivitas sektor unggulan (pertanian, kelautan, industri kecil).
Penguatan tata kelola keuangan dan inovasi daerah.
Pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan.
Penguatan ketahanan pangan, energi, dan lingkungan hidup.
Program Prioritas
Pendidikan dan kesehatan berkualitas.
Pemberdayaan ekonomi kerakyatan (UMKM, nelayan, petani).
Pengembangan infrastruktur dasar (jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi).
Reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Pembangunan pariwisata berbasis kearifan lokal.
Penguatan sosial budaya, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.
Pendanaan & Pengendalian
RPJMD disusun dengan kerangka pendanaan indikatif 5 tahun.
Dilaksanakan melalui Renstra OPD dan RKPD tahunan.
Pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Bupati dengan mekanisme sesuai peraturan perundangan.
Kaidah Pelaksanaan
RPJMD menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun Renstra, Renja, serta APBD.
Dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.