Perbub Muna Nomor 14 Tahun 2025 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Bupati Muna Nomor 14 Tahun 2025 Tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2025
JudulPeraturan Bupati Muna Nomor 14 Tahun 2025 Tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2025
Tanggal Penetapan20 Maret 2025
PenandatanganBACHRUN
Ukuran2.43 MB
Ringkasan

Judul: Peraturan Bupati Muna tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2025.

Tujuan: Melakukan penyesuaian Standar Harga Satuan Daerah (SHSD) Tahun Anggaran 2025 karena adanya kebijakan pemerintah di bidang pelayanan kesehatan dan kenaikan harga pasar untuk barang dan jasa.

Inti Perubahan: Peraturan ini mengubah Lampiran I dari Perbup yang lama, dengan menetapkan lampiran baru yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Lampiran baru ini berisi Standar Belanja yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna.


Pokok-Pokok Isi Lampiran (Standar Biaya Baru)

Lampiran dokumen ini mencakup berbagai jenis satuan biaya, yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Satuan Biaya Honorarium:

    • Penanggung Jawab Keuangan: Honorarium untuk berbagai pejabat seperti Bendahara, PPKD/KPA, PPTK, dan PPK-SKPD, yang besarnya bervariasi berdasarkan nilai pagu dana yang dikelola (dari <Rp100 juta hingga >Rp1 triliun).

    • Pengadaan Barang/Jasa: Honorarium untuk Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, dan Pengguna Anggaran, dengan nilai yang berbeda untuk pekerjaan konstruksi, barang non-konstruksi, dan jasa konsultansi.

    • Peran dalam Kegiatan: Honorarium untuk Narasumber, Moderator, Panitia, Tim Pelaksana Kegiatan, Penyelenggara Ujian, Penulis Soal, dan Instruktur Diklat.

    • Tenaga Non-PNS: Honorarium untuk Sopir, Ajudan, Petugas Keamanan/Kebersihan, dan Tenaga Ahli.

    • Tenaga Kesehatan: Honorarium untuk Dokter (umum dan spesialis), Paramedis, dan Non-Paramedis.

  2. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri:

    • Uang Harian: Daftar uang harian untuk perjalanan dinas biasa dan diklat untuk setiap provinsi di Indonesia.

    • Uang Representasi: Untuk Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD serta Pejabat Eselon II.

    • Biaya Penginapan: Tarif penginapan berdasarkan provinsi dan jabatan/ golongan pejabat.

  3. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat di Luar Kantor:

    • Menetapkan biaya paket untuk rapat yang diselenggarakan di luar kantor, dibedakan berdasarkan tingkat pejabat (setingkat Bupati dan setingkat Eselon II) dan jenis paket (Halfday, Fullday, Fullboard, Residence) untuk setiap provinsi.

    • Juga termasuk uang harian khusus untuk kegiatan rapat.

  4. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas:

    • Menetapkan harga tertinggi untuk pengadaan berbagai jenis kendaraan dinas, seperti:

      • Kendaraan Dinas Jabatan (untuk Bupati, Eselon II, dll).

      • Kendaraan Operasional (Pick Up, Minibus, Double Gardan).

      • Bus (kecil, sedang, besar).

      • Kendaraan Roda 2 (operasional dan lapangan).

Status dan Pelaksanaan

  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (20 Maret 2025).

  • Peraturan ini diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2025 Nomor 6.

Kesimpulan

Dokumen ini merupakan revisi resmi dari standar biaya yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Muna dalam menyusun dan melaksanakan APBD 2025. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika harga dan kebijakan terbaru, sehingga anggaran daerah dapat direncanakan dan dibelanjakan secara lebih efektif dan akurat.

Di lihat: 67x