| Judul | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/mk/pk/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik indonesia Nomor 10/km.7/2024 Tentang Penandaan Rincian belanja Pendidikan Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah |
| Tanggal Penetapan | 15 September 2025 |
| Penandatangan | ASKOLANI |
| Ukuran | 0.6 MB |
Perubahan ini dilakukan untuk:
Menyesuaikan dengan hasil verifikasi, validasi, dan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Kepmendagri terbaru).
Melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang tata cara penundaan/pemotongan dana transfer ke daerah jika belanja wajib tidak terpenuhi.
Substansi Perubahan
Mengubah Lampiran KMK 10/KM.7/2024 (yang sebelumnya telah diubah dengan KMK 35/KM.7/2024).
Lampiran baru ini berisi daftar subkegiatan belanja pendidikan yang diperhitungkan sebagai Belanja Wajib Pendidikan.
Penandaan ini berlaku untuk APBD Tahun 2025, termasuk perubahan APBD 2025.
Daerah wajib memenuhi alokasi belanja pendidikan minimal 20% dari APBD (sesuai amanat konstitusi).
Jika tidak terpenuhi, pemerintah pusat dapat menunda atau memotong dana transfer ke daerah.
Penandaan ini memastikan bahwa belanja yang terkait dengan pendidikan—meski di luar sektor pendidikan formal—tetap dihitung sebagai bagian dari pemenuhan belanja wajib pendidikan.
Untuk tahun anggaran 2025, penandaan belanja pendidikan tetap mengacu pada KMK Nomor 10/KM.7/2024 yang telah diubah sebelumnya.