KMK nomor 36/mk/pk/2025 (AL AMIN DAWA)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 36/mk/pk/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/km.7/2024 Tentang Penandaan Rincian belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
JudulKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 36/mk/pk/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/km.7/2024 Tentang Penandaan Rincian belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tanggal Penetapan16 September 2025
PenandatanganASKOLANI
Ukuran1.06 MB
Ringkasan

Pokok Perubahan

  1. Latar Belakang

    • Untuk melaksanakan ketentuan PMK Nomor 24/2024 tentang tata cara penundaan/pemotongan Dana Transfer ke Daerah bila belanja wajib tidak dipenuhi.

    • Penyesuaian nomenklatur dan klasifikasi belanja daerah sesuai hasil verifikasi & validasi Kemendagri (Keputusan Mendagri terakhir Nomor 900.1-2850 Tahun 2025).

  2. Isi Keputusan

    • Kesatu: Mengubah lampiran KMK 11/KM.7/2024 (yang sebelumnya sudah diubah dengan KMK 37/KM.7/2024) terkait rincian belanja infrastruktur pelayanan publik, sesuai daftar terbaru dalam lampiran KMK 36/MK/PK/2025.

    • Kedua: Penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib tahun anggaran 2025, termasuk perubahan APBD 2025, tetap berpedoman pada KMK 11/KM.7/2024 beserta perubahannya.

    • Ketiga: Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan (16 September 2025).

  3. Lampiran

    • Berisi daftar rinci belanja infrastruktur pelayanan publik yang dihitung sebagai belanja wajib dalam APBD.

    • Mencakup berbagai urusan pemerintahan, antara lain pendidikan (pembangunan sekolah, rehabilitasi ruang kelas, laboratorium, asrama, TIK pendidikan), kesehatan (pembangunan rumah sakit, puskesmas, telemedicine, alat kesehatan), pekerjaan umum & perumahan, ketenteraman & ketertiban, kebencanaan, hingga pengelolaan tanah dan agraria.

  4. Penerima Salinan Keputusan

    • Disampaikan kepada Menteri Keuangan, pejabat Kemendagri, Kementerian PUPR, Bappenas, seluruh gubernur, bupati/wali kota, DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan Kepala Biro Hukum Kemenkeu.


Di lihat: 83x