UU Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kabupaten Muna Di Provinsi Sulawesi Tenggara (AL AMIN DAWA)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kabupaten Muna Di Provinsi Sulawesi Tenggara
JudulUndang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kabupaten Muna Di Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Penetapan20 Agustus 2025
PenandatanganPRABOWO SUBIANTO
Ukuran2.1 MB
Ringkasan

Undang-Undang (UU) ini dibentuk untuk menggantikan UU sebelumnya, yaitu

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang mengatur tentang Kabupaten Muna, karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.

Tujuan pembentukan UU ini adalah untuk menegaskan kembali kedudukan

Kabupaten Muna dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia , dan memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.


Poin-Poin Utama

1. Pembentukan dan Kedudukan

  • Tanggal Pembentukan: Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Muna berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959.

  • Kedudukan: Kabupaten Muna adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

2. Cakupan Wilayah dan Ibu Kota

  • Jumlah Kecamatan: Kabupaten Muna terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan.

  • Daftar Kecamatan:

    • Napabalano, Maligano, Wakorumba Selatan, Lasalepa, Batalaiworu, Katobu, Duruka, Lohia, Watopute, Kontunaga, Kabangka, Kabawo, Parigi, Bone, Tongkuno, Pasir Putih, Kontu Kowuna, Marobo, Tongkuno Selatan, Pasi Kolaga, Batukara, dan Towea.

  • Batas Daerah:

    • Utara: Kabupaten Buton Utara dan Selat Tiworo.

    • Timur: Kabupaten Buton Utara.

    • Selatan: Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Tengah.

    • Barat: Kabupaten Muna Barat dan Selat Muna.

    • Penegasan batas daerah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

  • Ibu Kota: Ibu Kota Kabupaten Muna bernama Raha, yang berkedudukan di Kecamatan Katobu.

3. Karakteristik Kabupaten Muna

Kabupaten Muna memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Kewilayahan: Ciri geografis utama pada umumnya merupakan dataran rendah berupa kawasan pesisir dan pantai, serta kawasan perairan berupa laut.

  • Potensi Sumber Daya Alam: Berupa perikanan, perkebunan, pertanian, pertambangan, peternakan, dan pariwisata.

  • Kultural: Memiliki keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

4. Ketentuan Penutup

  • Pada saat UU ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Muna dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Semua peraturan perundang-undangan pelaksanaan dari UU Nomor 29 Tahun 1959 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini.

  • Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2025 (tanggal diundangkan).

Di lihat: 52x