Permendagri nomor 14 Tahun 2025 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
JudulPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Tanggal Penetapan17 September 2025
PenandatanganMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Ukuran4.52 MB
Ringkasan

Permendagri ini merupakan pedoman resmi bagi seluruh Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dalam menyusun APBD Tahun 2026. Peraturan ini menekankan pada penyelarasan kebijakan daerah dengan prioritas nasional, penguatan sinergi fiskal, serta optimalisasi pendapatan dan kualitas belanja daerah untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.


Struktur dan Pokok-Pokok Kebijakan

Dokumen ini terdiri dari dua bagian utama: Batang Tubuh dan Lampiran yang merupakan satu kesatuan.

A. Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah (Bagian I Lampiran)

Penyusunan APBD 2026 harus selaras dengan kebijakan nasional, terutama:

  • Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dengan tema "Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif".

  • 8 (Delapan) Prioritas Nasional (Asta Cita) dan 17 Program Prioritas Pemerintah.

  • Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026.

  • Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang terintegrasi dengan RKP dan KEM PPKF.

  • Alokasi anggaran difokuskan pada pencapaian target kinerja pelayanan publik dan prioritas pembangunan, bukan berdasarkan pemerataan atau alokasi tahun sebelumnya.

B. Prinsip Penyusunan APBD (Bagian II Lampiran)

Prinsip-prinsipnya antara lain: sesuai kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD dan KUA-PPAS, tepat waktu, serta dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

C. Kebijakan Penyusunan APBD (Bagian III Lampiran)

Bagian ini sangat detail, mencakup kebijakan teknis untuk setiap komponen APBD.

1. Kebijakan Umum

  • APBD merupakan rencana keuangan tahunan yang komprehensif.

  • Klasifikasi APBD harus rinci menurut urusan, organisasi, program, kegiatan, dan akun.

  • Penganggaran dilakukan secara bruto.

2. Kebijakan Pendapatan Daerah

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD):

    • Pajak dan Retribusi Daerah: Diatur secara rinci jenis pajak (PKB, BBNKB, Pajak Rokok, PBB-P2, PBJT, dll) dan retribusi untuk provinsi dan kab/kota. Penetapan tarif harus mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi.

    • Optimalisasi PAD: Daerah didorong untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis teknologi.

    • Penggunaan Hasil Pajak Tertentu: Ditetapkan alokasi minimal untuk kegiatan tertentu (contoh: 10% hasil PKB untuk jalan & transportasi, 50% hasil Pajak Rokok untuk kesehatan).

  • Pendapatan Transfer (Dana Perimbangan):

    • Dana Bagi Hasil (DBH): Meliputi DBH Pajak (PPh, PBB, Cukai Hasil Tembakau), DBH SDA (Minyak, Gas, Kehutanan, dll), dan DBH Lainnya (Sawit).

    • Dana Alokasi Umum (DAU): Terdiri dari bagian yang tidak ditentukan penggunaannya dan yang ditentukan (misalnya untuk PPPK, kelurahan, dan pencapaian SPM).

    • Dana Alokasi Khusus (DAK): Terdiri dari DAK Fisik, DAK Nonfisik (seperti BOS, BOK, Tunjangan Guru), dan Hibah kepada Daerah.

    • Dana Otonomi Khusus: Untuk Aceh dan Papua, dengan ketentuan penggunaan yang spesifik.

    • Dana Keistimewaan: Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.

    • Dana Desa: Dianggarkan oleh kabupaten/kota untuk didistribusikan ke desa.

  • Lain-lain Pendapatan: Seperti hibah, bagi hasil dengan daerah lain, dan pendapatan khusus (contoh: bonus produksi panas bumi, pungutan wisatawan asing di Bali).

3. Kebijakan Belanja Daerah

  • Belanja Operasi:

    • Belanja Pegawai: Diatur ketat, termasuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang harus memenuhi kriteria dan mendapat persetujuan. Belanja pegawai (di luar tunjangan guru dari TKD) dibatasi maksimal 30% dari total belanja APBD.

    • Belanja Barang dan Jasa: Penganggaran harus efisien, sesuai kebutuhan nyata, dan berpedoman pada Standar Harga Satuan.

  • Belanja Modal: Diprioritaskan untuk mendukung infrastruktur pelayanan publik dan pencapaian target pembangunan.

  • Belanja Transfer: Seperti bagi hasil ke desa dan bantuan keuangan antar daerah.

  • Prinsip Penganggaran: Berbasis kinerja, memprioritaskan belanja wajib dan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan), serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

4. Kebijakan Pembiayaan Daerah dan SILPA

  • Pembiayaan neto digunakan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus.

  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dianggarkan nihil. SILPA positif harus dimanfaatkan untuk program prioritas, sedangkan SILPA negatif harus ditutup dengan pengurangan belanja.

5. Standar Harga dan Analisis Standar Belanja (ASB)

  • Daerah wajib menggunakan Standar Harga Satuan Regional yang ditetapkan dalam Perpres.

  • ASB digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja dan biaya suatu kegiatan.

D. Teknis Penyusunan APBD

  • Penyusunan dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari perencanaan (RKPD, KUA-PPAS) hingga penetapan Perda tentang APBD.

  • Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) menjadi platform wajib untuk seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.

  • Dilampiri dengan berbagai format laporan (seperti konsistensi program, keselarasan target makro, dan alokasi belanja wajib) yang harus diisi dalam SIPD-RI.


Poin-Poin Kritis dan Tindak Lanjut bagi Daerah

  1. Penyesuaian dengan Prioritas Nasional: Daerah harus memastikan RKPD dan APBD 2026 mendukung 8 Prioritas Nasional (Asta Cita) dan tema RKP 2026.

  2. Optimalisasi PAD: Daerah didorong untuk meningkatkan PAD melalui perbaikan administrasi dan intensifikasi pajak/retribusi, dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.

  3. Efisiensi dan Kualitas Belanja: Alokasi belanja harus fokus pada hasil dan kinerja, memprioritaskan belanja produktif (seperti infrastruktur dan modal), serta mematuhi batasan belanja pegawai.

  4. Pemanfaatan Teknologi (SIPD-RI): Seluruh proses perencanaan dan penganggaran harus menggunakan SIPD-RI, termasuk untuk penandaan (tagging) anggaran seperti belanja pendidikan dan infrastruktur.

  5. Kepatuhan pada Ketentuan Teknis: Daerah harus mematuhi seluruh ketentuan teknis yang sangat detail dalam lampiran peraturan ini, mulai dari klasifikasi, standar harga, hingga pelaporan.

Dokumen ini menggantikan pedoman tahun sebelumnya dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 September 2025).



Pedoman ini secara umum memuat lima komponen utama: sinkronisasi kebijakan, prinsip penyusunan, kebijakan penyusunan, teknis penyusunan, dan hal khusus lainnya. Seluruh proses penyusunan APBD wajib diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

I. Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Penyusunan APBD 2026 harus diselaraskan secara ketat dengan kebijakan Pemerintah Pusat, khususnya untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

  1. Arah Kebijakan dan Prioritas Nasional (Asta Cita):

    • Penyusunan APBD wajib mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2026.

    • Tema RKP 2026 adalah "Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif".

    • APBD harus mendukung 8 Misi Presiden atau Asta Cita dan 17 Program Prioritas, serta menargetkan akselerasi pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

  2. Arah Fiskal dan Belanja Wajib (Mandatory Spending):

    • Kebijakan fiskal 2026 diarahkan untuk meningkatkan kapabilitas ekonomi daerah, mendorong belanja yang berkualitas, dan memperluas sumber pendanaan alternatif.

    • Alokasi anggaran harus difokuskan pada target kinerja pelayanan publik dan prioritas pembangunan dalam RKPD, bukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi tahun sebelumnya.

    • Pemda wajib memenuhi target belanja wajib (mandatory spending), termasuk:

      • Belanja Pendidikan.

      • Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah/desa).

      • Belanja Pegawai (di luar tunjangan guru dari TKD).

      • Belanja wajib yang didanai dari Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB, Opsen PKB, PBJT Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah).

II. Prinsip dan Kebijakan Penyusunan APBD

Penyusunan APBD TA 2026 didasarkan pada prinsip-prinsip keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

  1. Prinsip Utama: Sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, berpedoman pada RKPD/KUA/PPAS, serta tepat waktu.

  2. Pendapatan Daerah: Harus dianggarkan secara rasional dan bruto (penuh). Pemda didorong untuk

    mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan administrasi perpajakan.

  3. Transfer Ke Daerah (TKD): Penganggaran TKD (seperti Dana Alokasi Umum/DAU, Dana Alokasi Khusus/DAK, Dana Bagi Hasil/DBH, dan Dana Desa/DD) harus mengacu pada alokasi yang ditetapkan dalam UU APBN atau Perpres rincian APBN. Jika alokasi belum ditetapkan, Pemda dapat menggunakan alokasi tahun sebelumnya sebagai dasar penganggaran. Penggunaan DAK dan Dana Otonomi Khusus harus sesuai dengan peruntukan (earmarking) yang ditetapkan Pusat.

III. Teknis dan Tahapan Penyusunan APBD

Pemda dan DPRD wajib melaksanakan proses penyusunan sesuai tahapan dan jadwal yang ketat.

  1. Tahapan KUA/PPAS:

    • Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun berpedoman pada RKPD 2026 yang telah disinergikan dengan RKP dan KEM PPKF.

    • Rancangan KUA dan PPAS harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat

      minggu II bulan Juli.

    • Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap rancangan KUA dan PPAS menjadi dasar penyusunan APBD.

  2. Tahapan RKA-SKPD dan Perda APBD:

    • Rancangan Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) disusun berdasarkan KUA dan PPAS, kemudian diverifikasi oleh

      Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

    • Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang APBD TA 2026 wajib dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah

      paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA 2026.

    • Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD harus dilakukan paling lambat

      tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.

  3. Keadaan Darurat dan Perubahan APBD:

    • Jika Perda APBD terlambat disahkan, Kepala Daerah hanya dapat mengeluarkan belanja untuk keperluan mendesak dan mengikat (seperti gaji, utang jatuh tempo, dan belanja dasar pendidikan/kesehatan) melalui Perkada Pengeluaran Setiap Bulan.

    • Perubahan APBD hanya dapat dilakukan

      satu kali dalam satu tahun, kecuali dalam keadaan luar biasa, berdasarkan Laporan Realisasi Semester Pertama dan prognosis 6 bulan berikutnya. Perubahan APBD digunakan untuk menggunakan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) untuk menutupi defisit, mendanai kewajiban, atau membiayai keadaan darurat.

IV. Kebijakan Tematik dan Isu Strategis Lainnya

APBD 2026 secara spesifik harus memuat penandaan anggaran (tagging) untuk isu-isu strategis yang diformulasikan melalui SIPD-RI.

Isu-isu yang diwajibkan untuk diberi penandaan meliputi:

  • Belanja Pendidikan: Alokasi minimal 20% dari total belanja daerah (di luar transfer).

  • Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik: Alokasi minimal 40% dari total belanja daerah (di luar transfer).

  • Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting.

  • Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (termasuk pemutakhiran data penerima by NIK, by name by address).

  • Pengendalian Inflasi.

  • Standar Pelayanan Minimal (SPM).

  • Keselarasan anggaran dengan Asta Cita.

  • Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Papua dan Aceh).

  • Unsur Kekhususan (misalnya, pengaturan khusus keuangan daerah bagi Provinsi Daerah Khusus Jakarta/DKJ, dan Bantuan Biaya Pengangkutan Jenazah bagi pimpinan/anggota MRP di Papua).


Di lihat: 72x