| Judul | Peraturan Bupati Muna Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| Tanggal Penetapan | 10 Februari 2025 |
| Penandatangan | BACHRUN |
| Ukuran | 4.29 MB |
I. Umum
Peraturan ini ditetapkan oleh Bupati Muna (Bachrun) pada 10 Februari 2025 dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Eddy Uga melalui Berita Daerah Kabupaten Muna Nomor 33 Tahun 2025.
Tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi, efisiensi, efektivitas, dan disiplin dalam penyusunan serta pelaksanaan APBD Kabupaten Muna dengan menetapkan Standar Harga Satuan Daerah (SHSD) sebagai acuan.
II. Dasar HukumMengacu pada:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
SHSD digunakan sebagai batas tertinggi biaya dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Ruang lingkupnya meliputi:
Satuan biaya honorarium
Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri
Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan luar kantor
Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas
Satuan biaya pemeliharaan
Dalam perencanaan anggaran:
Sebagai batas tertinggi, referensi prakiraan maju, dan bahan penetapan pagu indikatif.
Dalam pelaksanaan anggaran:
Menjadi dasar pembatas tertinggi dan estimasi biaya tertinggi (dapat disesuaikan karena inflasi atau keadaan darurat).
SHSD dapat diubah dalam tahun anggaran yang sama apabila terjadi:
Kebijakan baru pemerintah pusat atau daerah
Inflasi atau kenaikan harga pasar
Keadaan darurat seperti bencana alam atau perang
Perubahan dilakukan melalui Peraturan Bupati baru.
VI. Lampiran UtamaLampiran berisi rincian standar harga dan honorarium, antara lain:
Honorarium pejabat keuangan daerah (BUD, PPTK, PPK-SKPD, bendahara)
Honorarium pengadaan barang/jasa dan panitia lelang
Honorarium pejabat UKPPI, narasumber, moderator, panitia kegiatan, tim teknis, TAPD, dan staf pendukung lainnya
Honorarium tenaga ahli, sopir, petugas kebersihan, ajudan, paramedis, dan lainnya
Biaya perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan (ASN, pimpinan, staf)
Biaya kegiatan rapat dan pertemuan di dalam dan luar kantor (half day, full day, fullboard, residence)
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi acuan resmi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Muna dalam menyusun dan melaksanakan anggaran tahun 2025.