Perbub Muna Nomor 5 Tahun 2025 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Bupati Muna Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2025
JudulPeraturan Bupati Muna Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2025
Tanggal Penetapan10 Februari 2025
PenandatanganBACHRUN
Ukuran4.29 MB
Ringkasan

I. Umum

Peraturan ini ditetapkan oleh Bupati Muna (Bachrun) pada 10 Februari 2025 dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Eddy Uga melalui Berita Daerah Kabupaten Muna Nomor 33 Tahun 2025.

Tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi, efisiensi, efektivitas, dan disiplin dalam penyusunan serta pelaksanaan APBD Kabupaten Muna dengan menetapkan Standar Harga Satuan Daerah (SHSD) sebagai acuan.

II. Dasar Hukum

Mengacu pada:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)

  2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  3. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

III. Ruang Lingkup SHSD

SHSD digunakan sebagai batas tertinggi biaya dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Ruang lingkupnya meliputi:

  1. Satuan biaya honorarium

  2. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri

  3. Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan luar kantor

  4. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas

  5. Satuan biaya pemeliharaan

IV. Fungsi dan Penggunaan
  • Dalam perencanaan anggaran:
    Sebagai batas tertinggi, referensi prakiraan maju, dan bahan penetapan pagu indikatif.

  • Dalam pelaksanaan anggaran:
    Menjadi dasar pembatas tertinggi dan estimasi biaya tertinggi (dapat disesuaikan karena inflasi atau keadaan darurat).

V. Perubahan SHSD

SHSD dapat diubah dalam tahun anggaran yang sama apabila terjadi:

  • Kebijakan baru pemerintah pusat atau daerah

  • Inflasi atau kenaikan harga pasar

  • Keadaan darurat seperti bencana alam atau perang

Perubahan dilakukan melalui Peraturan Bupati baru.

VI. Lampiran Utama

Lampiran berisi rincian standar harga dan honorarium, antara lain:

  1. Honorarium pejabat keuangan daerah (BUD, PPTK, PPK-SKPD, bendahara)

  2. Honorarium pengadaan barang/jasa dan panitia lelang

  3. Honorarium pejabat UKPPI, narasumber, moderator, panitia kegiatan, tim teknis, TAPD, dan staf pendukung lainnya

  4. Honorarium tenaga ahli, sopir, petugas kebersihan, ajudan, paramedis, dan lainnya

  5. Biaya perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan (ASN, pimpinan, staf)

  6. Biaya kegiatan rapat dan pertemuan di dalam dan luar kantor (half day, full day, fullboard, residence)

VII. Ketentuan Penutup

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi acuan resmi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Muna dalam menyusun dan melaksanakan anggaran tahun 2025.

Di lihat: 52x