| Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 |
| Tanggal Penetapan | 23 Juni 2025 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 2.51 MB |
Berikut rangkuman lengkap dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026:
🏛 Tujuan dan Latar BelakangPeraturan ini diterbitkan untuk memastikan sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antar pemerintah daerah. RKPD menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD Tahun 2026 agar sejalan dengan RPJMD 2025–2029 dan RPJMN 2025–2029.
📘 Ruang Lingkup UtamaPermendagri ini memuat pedoman tentang:
Penyusunan RKPD Tahun 2026
Perubahan RKPD Tahun 2026
Ketentuan fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan
Arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah
Sinkronisasi dengan Program Strategis Nasional (PSN)
Disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih serta berpedoman pada RPJMD 2025–2029.
RKPD 2026 memuat:
Kerangka ekonomi daerah
Prioritas pembangunan daerah
Rencana kerja dan pendanaan tahunan
Program Strategis Nasional
Hasil Rakortekbang Nasional 2025
Prosesnya dilakukan melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
Penetapan RKPD Provinsi: paling lambat Juni 2025
Penetapan RKPD Kabupaten/Kota: paling lambat 7 hari kerja setelah RKPD Provinsi ditetapkan
Bila RKP Nasional belum ditetapkan, penyusunan RKPD mengacu pada tema dan prioritas sementara dari Kementerian PPN/Bappenas.
Perubahan dapat dilakukan bila:
Terjadi deviasi dari asumsi awal pembangunan.
Ada sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).
Muncul kebijakan nasional baru, program prioritas, atau kebutuhan mendesak pelayanan dasar.
Proses perubahan meliputi:
Pengajuan fasilitasi oleh daerah (melalui Bappeda).
Fasilitasi oleh Kemendagri via Dirjen Bina Pembangunan Daerah.
Penetapan perubahan RKPD paling lambat Juli 2026.
RKPD 2026 mengacu pada Asta Cita (visi pemerintahan Prabowo–Gibran) dengan tema nasional:
8 Prioritas Nasional:“Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif dan Inklusif.”
Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Memantapkan pertahanan, kemandirian pangan, energi, air, dan ekonomi hijau.
Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan lapangan kerja.
Memperkuat SDM, pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan gender.
Melanjutkan hilirisasi industri berbasis SDA.
Membangun dari desa dan bawah untuk pemerataan ekonomi.
Reformasi politik, hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi/narkoba.
Meningkatkan harmoni sosial, lingkungan, dan budaya.
Antara lain:
Swasembada pangan, energi, dan air
Pemberantasan kemiskinan & narkoba
Reformasi birokrasi dan hukum
Pendidikan & kesehatan berkualitas
Hilirisasi industri nasional
Pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM
Pelestarian lingkungan dan seni budaya
Makan siang & susu gratis di sekolah/pesantren
Pemeriksaan kesehatan gratis dan pembangunan RS lengkap
Lumbung pangan nasional
Sekolah unggul di setiap kabupaten
Kartu kesejahteraan & kartu usaha produktif
Kenaikan gaji ASN, TNI, POLRI
Infrastruktur desa, BLT, dan rumah murah bersanitasi
Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Pemerintah Daerah wajib:
Mengintegrasikan pelaksanaan PSN dalam RKPD.
Menyinkronkan program daerah dengan proyek nasional.
Memberi dukungan seperti lahan, izin, dan sosial.
Melakukan pemantauan dan pelaporan berkala.
Permendagri ini mulai berlaku sejak 23 Juni 2025, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 435.