Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
JudulPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Tanggal Penetapan23 Juni 2025
PenandatanganMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Ukuran2.51 MB
Ringkasan

Berikut rangkuman lengkap dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026:

🏛 Tujuan dan Latar Belakang

Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antar pemerintah daerah. RKPD menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD Tahun 2026 agar sejalan dengan RPJMD 2025–2029 dan RPJMN 2025–2029.

📘 Ruang Lingkup Utama

Permendagri ini memuat pedoman tentang:

  1. Penyusunan RKPD Tahun 2026

  2. Perubahan RKPD Tahun 2026

  3. Ketentuan fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan

  4. Arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah

  5. Sinkronisasi dengan Program Strategis Nasional (PSN)

⚙️ Penyusunan RKPD 2026
  • Disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih serta berpedoman pada RPJMD 2025–2029.

  • RKPD 2026 memuat:

    • Kerangka ekonomi daerah

    • Prioritas pembangunan daerah

    • Rencana kerja dan pendanaan tahunan

    • Program Strategis Nasional

    • Hasil Rakortekbang Nasional 2025

  • Prosesnya dilakukan melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

📆 Tahapan dan Jadwal
  • Penetapan RKPD Provinsi: paling lambat Juni 2025

  • Penetapan RKPD Kabupaten/Kota: paling lambat 7 hari kerja setelah RKPD Provinsi ditetapkan

  • Bila RKP Nasional belum ditetapkan, penyusunan RKPD mengacu pada tema dan prioritas sementara dari Kementerian PPN/Bappenas.

💼 Perubahan RKPD

Perubahan dapat dilakukan bila:

  • Terjadi deviasi dari asumsi awal pembangunan.

  • Ada sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).

  • Muncul kebijakan nasional baru, program prioritas, atau kebutuhan mendesak pelayanan dasar.

Proses perubahan meliputi:

  1. Pengajuan fasilitasi oleh daerah (melalui Bappeda).

  2. Fasilitasi oleh Kemendagri via Dirjen Bina Pembangunan Daerah.

  3. Penetapan perubahan RKPD paling lambat Juli 2026.

🇮🇩 Arah Kebijakan Nasional (Lampiran)

RKPD 2026 mengacu pada Asta Cita (visi pemerintahan Prabowo–Gibran) dengan tema nasional:

“Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif dan Inklusif.”

8 Prioritas Nasional:
  1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

  2. Memantapkan pertahanan, kemandirian pangan, energi, air, dan ekonomi hijau.

  3. Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan lapangan kerja.

  4. Memperkuat SDM, pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan gender.

  5. Melanjutkan hilirisasi industri berbasis SDA.

  6. Membangun dari desa dan bawah untuk pemerataan ekonomi.

  7. Reformasi politik, hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi/narkoba.

  8. Meningkatkan harmoni sosial, lingkungan, dan budaya.

🧩 17 Program Prioritas Presiden

Antara lain:

  • Swasembada pangan, energi, dan air

  • Pemberantasan kemiskinan & narkoba

  • Reformasi birokrasi dan hukum

  • Pendidikan & kesehatan berkualitas

  • Hilirisasi industri nasional

  • Pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM

  • Pelestarian lingkungan dan seni budaya

🥇 8 Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins)
  1. Makan siang & susu gratis di sekolah/pesantren

  2. Pemeriksaan kesehatan gratis dan pembangunan RS lengkap

  3. Lumbung pangan nasional

  4. Sekolah unggul di setiap kabupaten

  5. Kartu kesejahteraan & kartu usaha produktif

  6. Kenaikan gaji ASN, TNI, POLRI

  7. Infrastruktur desa, BLT, dan rumah murah bersanitasi

  8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara

🚧 Proyek Strategis Nasional (PSN)

Pemerintah Daerah wajib:

  • Mengintegrasikan pelaksanaan PSN dalam RKPD.

  • Menyinkronkan program daerah dengan proyek nasional.

  • Memberi dukungan seperti lahan, izin, dan sosial.

  • Melakukan pemantauan dan pelaporan berkala.

🗂 Ketentuan Penutup

Permendagri ini mulai berlaku sejak 23 Juni 2025, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 435.


Di lihat: 59x