| Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat |
| Tanggal Penetapan | 10 September 2025 |
| Penandatangan | PRABOWO SUBIANTO |
| Ukuran | 1.56 MB |
PP ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Tujuannya adalah mendukung program Pemerintah Pusat di berbagai sektor seperti infrastruktur, pelayanan umum, industri dalam negeri, dan sektor ekonomi produktif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
Penerima Pinjaman: Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
Dikecualikan: Pinjaman yang diatur dalam peraturan lain tentang pinjaman dalam negeri, luar negeri, hibah, dan pembiayaan proyek melalui SBSN.
Transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisien dan efektif, serta kehati-hatian.
Sumber dana berasal dari APBN.
Pemberian pinjaman harus mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari persetujuan APBN.
Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara yang mengelola pinjaman.
Persyaratan:
Pemerintah Daerah: Batasan defisit APBD, rasio kemampuan keuangan (DSCR ≥ 2,5), tidak ada tunggakan, persetujuan DPRD.
BUMN & BUMD: Tidak ada tunggakan, persetujuan dari menteri/kepala daerah/RUPS.
Permohonan: Dilengkapi dengan dokumen seperti studi kelayakan, laporan keuangan, persetujuan DPRD, dll.
Penilaian: Dilakukan Menteri dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal, kesesuaian kebijakan, kebutuhan riil, dan kemampuan bayar.
Jaminan: Diwajibkan untuk BUMN dan BUMD.
Persetujuan: Dapat disetujui seluruhnya, sebagian, atau ditolak.
Alokasi anggaran dimuat dalam APBN.
Harus dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang memuat identitas, jumlah, peruntukan, jangka waktu, hak dan kewajiban, dll.
Pencairan dilakukan setelah penetapan DPA dan seluruh persyaratan dipenuhi.
Pembayaran terdiri dari cicilan pokok, bunga/margin, dan biaya lain.
Keterlambatan bayar dikenai sanksi denda.
Seluruh transaksi menggunakan mata uang Rupiah.
Menteri wajib menyampaikan salinan perjanjian kepada BPK dan instansi terkait.
Penerima pinjaman wajib menyampaikan laporan perkembangan penyerapan dan pencapaian pinjaman.
Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan dapat mengambil tindakan penyelesaian masalah.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (10 September 2025).
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri.
PP ini mengatur secara terintegrasi mekanisme pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagai kreditur kepada daerah dan BUMN/BUMD, dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, guna mendukung pembangunan nasional dan pemulihan daerah.