| Judul | Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-73/pk/2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Transfer Ke Daerah (tkd) Pada Akhir Tahun Anggaran (ta) 2025 |
| Tanggal Penetapan | 30 Oktober 2025 |
| Penandatangan | ASKOLANI |
| Ukuran | 0.4 MB |
Dokumen ini merupakan surat edaran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI yang berisi pedoman, batas waktu, dan tata cara penyampaian dokumen persyaratan untuk penyaluran berbagai jenis Transfer ke Daerah (TKD) di akhir Tahun Anggaran 2025, termasuk juga penyaluran DAU bulan Januari 2026.
Dokumen mengatur batas akhir pengiriman laporan dan dokumen untuk setiap jenis dana transfer. Beberapa tanggal penting secara keseluruhan adalah 17, 20, 28, 30 November 2025 dan 1, 5, 10, 15, 19, 22 Desember 2025.
Dana Bagi Hasil (DBH):
Batas Akhir: 17 November 2025, pukul 23.59 WIB.
Cakupan: Laporan realisasi dan RKP untuk DBH CHT, DBH Dana Reboisasi, dan DBH Sawit.
Sanksi: Jika batas waktu tidak terpenuhi, penyaluran dana yang tertunda akan dihentikan secara permanen dan tidak dapat disalurkan kembali.
Dana Alokasi Umum (DAU):
Laporan Belanja Pegawai: Batas akhir 10 Desember 2025 (untuk gaji November) dan 10 Januari 2026 (untuk gaji Desember).
DAU Terikat (Pendidikan & Kesehatan): Batas akhir 14 November 2025.
Laporan Data Bulanan & Laporan Keuangan: Batas akhir 5 Desember 2025 via SIKD.
Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik):
Batas Akhir: 22 Desember 2025, pukul 17.00 WIB.
Syarat: Laporan realisasi penyerapan dana minimal 90% dan capaian output minimal 70% hingga tahap II, beserta dokumen pendukung seperti foto koordinat dan laporan inspektorat.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik):
Batas Akhir: Bervariasi tergantung jenis dana, antara 15 Desember hingga 1 Desember 2025.
Cakupan: Meliputi dana untuk guru (TPG, Tamsil, TKG), BOS, BOP, BOK Puskesmas, dan dana nonfisik lainnya.
Sanksi: Jika syarat tidak dipenuhi, sisa pagu dana tidak akan disalurkan.
Dana Desa:
Batas Akhir: 22 Desember 2025, pukul 23.59 WIB.
Syarat: Laporan realisasi penyerapan dan capaian output, perekaman BLT Desa, dan dokumen untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Sanksi: Sisa dana yang tidak disalurkan akan menjadi sisa di Kas Negara dan tidak dapat disalurkan di tahun berikutnya.
Dana Otonomi Khusus (DOK) & Dana Tambahan Infrastruktur (DTI):
Batas Akhir: 30 November 2025, pukul 23.59 WIB.
Syarat: Laporan kinerja realisasi anggaran (minimal 70%) dan capaian output (minimal 50%).
Dana Lainnya: Juga diatur batas waktu untuk Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal (DIF), dan Hibah kepada Daerah.
Dokumen laporan keuangan (LRA, LKPD, Laporan Bulanan) disampaikan dalam bentuk PDF melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
Setiap jenis dana memiliki portal aplikasi khusus untuk pengunggahan dokumen persyaratan, seperti:
SIKD untuk laporan keuangan umum.
http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/lapordbh untuk DBH.
SIKD DAU untuk DAU.
OM-SPAN TKD untuk DAK Fisik dan Dana Desa.
ALADIN untuk DAK Nonfisik.
Pemerintah daerah diimbau untuk memverifikasi keaslian surat melalui aplikasi Satu Kemenkeu.
Ditekankan untuk menjaga integritas dengan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pejabat DJPK.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kemenkeu PRIME di WhatsApp: +6281310004134, Telepon: 134, atau Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.
Dokumen ini merupakan panduan resmi yang sangat penting bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk memastikan penyaluran dana transfer dari pusat dapat dilakukan tepat waktu di akhir tahun 2025. Keterlambatan dalam memenuhi persyaratan akan berakibat pada penghentian atau penundaan penyaluran dana secara permanen.