| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 |
| Tanggal Penetapan | 19 November 2025 |
| Penandatangan | PURBAYA YUDHI SADEWA |
| Ukuran | 1.11 MB |
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2025 mengubah ketentuan dalam PMK No. 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa guna mendukung kebijakan Presiden dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Persyaratan Penyaluran Tahap II Dana Desa (Pasal 24)
Penyaluran Tahap II (40% dari pagu) tidak hanya bergantung pada laporan realisasi, tetapi juga menambahkan dua persyaratan baru:
Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukannya ke notaris.
Surat pernyataan komitmen dari Kepala Desa bahwa dukungan untuk pembentukan koperasi akan dianggarkan dalam APBDes Perubahan atau Penjabaran APBDes Perubahan.
Format contoh surat pernyataan komitmen tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Penundaan dan Tidak Disalurkannya Dana Tahap II (Pasal 29B)
Jika persyaratan penyaluran Tahap II (termasuk dua dokumen baru di atas) belum lengkap sampai 17 September 2025, penyaluran Dana Desa Tahap II akan ditunda.
Dana Tahap II yang ditunda terdiri atas:
Dana yang ditentukan penggunaannya: Dapat disalurkan kembali jika persyaratan dilengkapi sebelum batas waktu penyaluran.
Dana yang tidak ditentukan penggunaannya: Tidak akan disalurkan dan dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal berdasarkan Keputusan Menteri.
Ketentuan tentang APBDes dan Perekaman Data (Pasal 25)
Mempertegas bahwa APBDes dan persyaratan lain harus disampaikan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Keuangan.
Bupati/Wali Kota wajib merekam data tertentu (seperti pagu Dana Desa, realisasi tahun sebelumnya, dan daftar Desa layak salur) melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
Ketentuan Peralihan (Pasal II)
Persyaratan baru (akta koperasi dan surat pernyataan) yang sudah disampaikan sebelum peraturan ini berlaku, tetap diproses sesuai ketentuan baru.
Mencabut ketentuan dalam PMK No. 145/2023 yang mengatur penyaluran Dana Desa Tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya.
Peraturan ini menitikberatkan pada pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat penting untuk menerima penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2025. Desa yang gagal memenuhi syarat ini (terutama menyiapkan akta dan surat komitmen) berisiko tidak menerima dana tahap kedua, dan dananya dapat dialihkan untuk keperluan lain oleh pemerintah pusat.