| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 119 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik |
| Tanggal Penetapan | 31 Desember 2025 |
| Penandatangan | PURBAYA YUDHI SADEWA |
| Ukuran | 5.36 MB |
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2025 mengatur tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata kelola dan alur proses bisnis antarunit kementerian terkait dalam hal perencanaan, penyaluran, hingga evaluasi DAK Nonfisik agar selaras dengan regulasi terbaru.
Berikut adalah ringkasan poin-poin utama dari dokumen tersebut:
1. Jenis-Jenis DAK NonfisikDAK Nonfisik dikategorikan ke dalam beberapa jenis utama, yaitu:
Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan): Terdiri dari Dana BOS (Reguler, Kinerja, Afirmasi) untuk pendidikan dasar/menengah, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan .
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah: Meliputi Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Dana Tunjangan Khusus (TKG) .
Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan): Mencakup BOK Dinas (Provinsi/Kabupaten/Kota), BOK POM (Pengawasan Obat dan Makanan), BOK Puskesmas, dan BOK Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis di daerah terpencil .
Dana BOP MTB: Dana untuk bantuan operasional penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya .
DAK Nonfisik Jenis Lainnya: Jenis dana lain yang ditetapkan dalam UU APBN atau Peraturan Presiden.
Struktur pengelolaan melibatkan pejabat dari Kementerian Keuangan, antara lain:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN (Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara).
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelola.
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran di daerah masing-masing.
Penyaluran Bertahap: Misalnya, Dana BOS Reguler disalurkan dalam dua tahap (Tahap I maksimal 50% mulai bulan Januari, Tahap II sisanya mulai bulan Juli).
Langsung ke Rekening: Sebagian besar dana (seperti Dana BOSP dan Tunjangan Guru) disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat (sekolah atau guru).
Kewajiban Laporan: Penerima manfaat dan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana sebagai syarat penyaluran tahap berikutnya.
Sisa DAK Nonfisik yang ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada akhir tahun wajib dianggarkan kembali dalam APBD tahun berikutnya.
Sisa dana tersebut akan diperhitungkan (dikompensasi) pada penyaluran tahun anggaran berikutnya, kecuali untuk Dana Tunjangan Guru ASN dan BOK Tunjangan Khusus yang tidak diperhitungkan dalam penyaluran berikutnya.
Penyaluran dana dapat dihentikan atau disesuaikan jumlahnya jika ditemukan adanya perkiraan lebih salur atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh kementerian terkait.