Perbub Muna Nomor 35 Tahun 2025 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Bupati Muna Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2025
JudulPeraturan Bupati Muna Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2025
Tanggal Penetapan24 Desember 2025
PenandatanganBACHRUN
Ukuran5.77 MB
Ringkasan

Dokumen yang diunggah adalah Peraturan Bupati Muna Nomor 35 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan kedua atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2025.

Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari dokumen tersebut:

1. Dasar Pertimbangan Perubahan

Perubahan ini dilakukan karena beberapa alasan utama:

  • Sebagai dasar hukum untuk penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 365 dan No. 372 Tahun 2025.

  • Adanya kondisi ketidakcukupan alokasi anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan ASN berdasarkan usulan dari berbagai Perangkat Daerah.

2. Ringkasan Anggaran (Setelah Perubahan)

Total APBD Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1.232.631.568.227,00. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah: Rp1.219.818.788.000,00.

    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp110.635.965.000,00, yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

  • Belanja Daerah: Rp1.200.234.967.227,00.

    • Mencakup Belanja Operasi (seperti gaji, tunjangan ASN, barang dan jasa), Belanja Modal, serta belanja lainnya.

  • Surplus/(Defisit): Terdapat surplus sebesar Rp19.583.820.773,00 setelah perubahan.

  • Pembiayaan Daerah:

    • Penerimaan Pembiayaan: Rp12.812.780.227,00.

    • Pengeluaran Pembiayaan: Rp32.396.601.000,00.

    • Pembiayaan Netto: (Rp19.583.820.773,00).

    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp0,00.

3. Struktur Pengeluaran

Dokumen ini merinci alokasi anggaran untuk berbagai organisasi dan program, termasuk:

  • Pendidikan: Hibah uang untuk Dana BOS di berbagai sekolah dasar.

  • Kecamatan: Anggaran untuk program penunjang urusan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan/kecamatan (seperti Napabalano, Duruka, dan Wakorumba Selatan).

  • Administrasi: Penyediaan gaji, tunjangan, perjalanan dinas, serta biaya operasional kantor seperti tagihan listrik dan air.

4. Ketentuan Penutup

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Raha pada tanggal 24 Desember 2025 oleh Bupati Muna, BACHRUN. Segala rincian mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan terlampir secara detail dalam lampiran-lampiran peraturan tersebut.


Di lihat: 31x