| Judul | Peraturan Bupati Muna Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2025 |
| Tanggal Penetapan | 27 Oktober 2025 |
| Penandatangan | BACHRUN |
| Ukuran | 6.16 MB |
Berikut adalah ringkasan poin-poin utama dari dokumen tersebut:
1. Perubahan Postur Anggaran Kasar
Secara keseluruhan, APBD Kabupaten Muna tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp34.785.189.773,00 dari jumlah semula, sehingga total anggaran menjadi Rp1.232.631.568.227,00.
Pendapatan Daerah: Menjadi Rp1.219.818.788.000,00. Pendapatan ini bersumber dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.
Retribusi Daerah termasuk pelayanan kesehatan, persampahan, dan pasar.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Belanja Daerah: Menjadi Rp1.200.234.967.227,00. Anggaran belanja ini dialokasikan untuk berbagai urusan pemerintahan seperti pertanian, perdagangan, pendidikan, dan operasional perangkat daerah.
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan Pembiayaan: Total setelah perubahan adalah Rp12.812.780.227,00.
Pengeluaran Pembiayaan: Tetap sebesar Rp32.396.601.000,00.
Pembiayaan Netto: Sebesar (Rp19.583.820.773,00) yang digunakan untuk menutupi selisih anggaran.
Dokumen mencantumkan rincian alokasi Dana BOS untuk sekolah dasar swasta di wilayah Kabupaten Muna.
Terdapat penyesuaian anggaran pada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Anggaran juga mencakup biaya operasional seperti gaji dan tunjangan ASN, perjalanan dinas, serta pemeliharaan kendaraan dinas.
Peraturan ini dilengkapi dengan beberapa lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan, yaitu:
Lampiran I: Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD.
Lampiran II: Penjabaran Perubahan APBD yang lebih rinci.
Lampiran IIIa: Daftar penerima hibah berupa uang.