| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2025 |
| Tanggal Penetapan | 27 Oktober 2025 |
| Penandatangan | BACHRUN |
| Ukuran | 11.05 MB |
Dokumen yang diunggah adalah Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan di Raha pada tanggal 27 Oktober 2025.
Berikut adalah ringkasan rincian perubahan anggaran tersebut:
Total APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp34.785.189.773,00.
Semula: Rp1.267.416.758.000,00
Setelah Perubahan: Rp1.232.631.568.227,00
Pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp39.397.970.000,00.
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Tetap di angka Rp110.635.965.000,00.
Pendapatan Transfer: Berkurang dari Rp1,13 triliun menjadi Rp1.091.115.351.000,00.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Tetap sebesar Rp18.067.472.000,00.
Total belanja daerah setelah perubahan adalah Rp1.200.234.967.227,00.
Belanja Operasi: Menurun menjadi Rp916.146.709.663,80. Ini mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, serta hibah.
Belanja Modal: Menurun menjadi Rp108.595.879.799,00. Termasuk di dalamnya belanja modal peralatan, mesin, gedung, bangunan, serta jalan dan irigasi.
Penerimaan Pembiayaan: Meningkat dari Rp8,2 miliar menjadi Rp12.812.780.227,00. Peningkatan ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sebelumnya (SILPA).
Pengeluaran Pembiayaan: Tetap sebesar Rp32.396.601.000,00. Dana ini dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Belanja Darurat: Pemerintah Daerah menetapkan kriteria untuk belanja kategori darurat atau mendesak yang belum dianggarkan, seperti kejadian yang tidak dapat diprediksi, bukan kegiatan normal, dan memiliki dampak signifikan bagi masyarakat.
Pelaksanaan: Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan APBD ini akan diatur melalui Peraturan Bupati.