Perda Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2025 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2025
JudulPeraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2025
Tanggal Penetapan27 Oktober 2025
PenandatanganBACHRUN
Ukuran11.05 MB
Ringkasan

Dokumen yang diunggah adalah Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan di Raha pada tanggal 27 Oktober 2025.

Berikut adalah ringkasan rincian perubahan anggaran tersebut:

1. Struktur Anggaran Keseluruhan

Total APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp34.785.189.773,00.

  • Semula: Rp1.267.416.758.000,00

  • Setelah Perubahan: Rp1.232.631.568.227,00

2. Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp39.397.970.000,00.

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Tetap di angka Rp110.635.965.000,00.

  • Pendapatan Transfer: Berkurang dari Rp1,13 triliun menjadi Rp1.091.115.351.000,00.

  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Tetap sebesar Rp18.067.472.000,00.

3. Belanja Daerah

Total belanja daerah setelah perubahan adalah Rp1.200.234.967.227,00.

  • Belanja Operasi: Menurun menjadi Rp916.146.709.663,80. Ini mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, serta hibah.

  • Belanja Modal: Menurun menjadi Rp108.595.879.799,00. Termasuk di dalamnya belanja modal peralatan, mesin, gedung, bangunan, serta jalan dan irigasi.

4. Pembiayaan Daerah

  • Penerimaan Pembiayaan: Meningkat dari Rp8,2 miliar menjadi Rp12.812.780.227,00. Peningkatan ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sebelumnya (SILPA).

  • Pengeluaran Pembiayaan: Tetap sebesar Rp32.396.601.000,00. Dana ini dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

5. Ketentuan Tambahan

  • Belanja Darurat: Pemerintah Daerah menetapkan kriteria untuk belanja kategori darurat atau mendesak yang belum dianggarkan, seperti kejadian yang tidak dapat diprediksi, bukan kegiatan normal, dan memiliki dampak signifikan bagi masyarakat.

  • Pelaksanaan: Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan APBD ini akan diatur melalui Peraturan Bupati.


Di lihat: 25x