PMK nomor 2 Tahun 2026 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya
Tanggal Penetapan26 Januari 2026
PenandatanganPURBAYA YUDHI SADEWA
Ukuran1.99 MB
Ringkasan

Dokumen yang Anda unggah adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 110 Tahun 2023.

Berikut adalah ringkasan poin-poin utama dari dokumen tersebut:

  • Tujuan Perubahan: Melakukan penyesuaian rincian subkegiatan yang dapat didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya (DAU Specific Grant) untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

  • Ruang Lingkup: Peraturan ini menetapkan indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis mengenai penggunaan DAU tersebut.

  • Bidang Pendidikan:

    • DAU digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas dan pendukung, termasuk Standar Pelayanan Minimal (SPM).

    • Rincian kegiatan mencakup pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), rehabilitasi ruang kelas, pengadaan alat praktik, hingga penyediaan pendidik untuk jenjang SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus.

    • Terdapat ketentuan khusus mengenai pembagian kewenangan untuk wilayah Provinsi Papua dan daerah otonomi baru di sekitarnya.

  • Bidang Kesehatan:

    • Pendanaan diarahkan pada penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, sarana prasarana, alat kesehatan, serta obat-obatan dan vaksin.

    • Fokus kegiatan meliputi pelayanan kesehatan ibu dan anak, gizi masyarakat, usia lanjut, serta penanganan penyakit menular dan tidak menular.

  • Bidang Pekerjaan Umum:

    • Mencakup pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).

    • Kegiatan lainnya meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

  • Masa Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku efektif untuk Tahun Anggaran 2026.

Dokumen ini secara teknis mengubah lampiran pada peraturan sebelumnya untuk menyelaraskan subkegiatan yang boleh didanai sesuai dengan usulan kementerian/lembaga terkait.


Di lihat: 34x