| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 |
| Tanggal Penetapan | 09 Februari 2026 |
| Penandatangan | PURBAYA YUDHI SADEWA |
| Ukuran | 0.28 MB |
GEMINI
Dokumen yang Anda unggah adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari dokumen tersebut:
Total pagu anggaran Dana Desa untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60.570.000.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah). Anggaran ini dibagi menjadi dua kategori utama:
Alokasi Berdasarkan Formula (Rp59,57 Triliun): Dihitung sebelum tahun anggaran berjalan.
Insentif Desa (Rp1 Triliun): Dialokasikan pada tahun anggaran berjalan untuk desa dengan kinerja tertentu atau kebijakan khusus Pemerintah.
Dana desa reguler dialokasikan kepada setiap desa melalui empat komponen:
Alokasi Dasar (65%): Dibagikan berdasarkan klaster jumlah penduduk desa.
Alokasi Afirmasi (1%): Untuk desa tertinggal/sangat tertinggal dengan penduduk miskin terbanyak, serta desa dengan risiko tinggi perubahan iklim atau bencana.
Alokasi Kinerja (4%): Diberikan kepada desa-desa dengan kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama (seperti pengelolaan keuangan dan laporan bebas korupsi) serta indikator kinerja (seperti capaian pembangunan desa).
Alokasi Formula (30%): Dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan melalui:
Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Ketahanan Iklim & Bencana: Penguatan desa yang tangguh terhadap perubahan iklim.
Layanan Dasar: Promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa.
Ketahanan Pangan: Program lumbung pangan dan energi desa.
Dukungan KDMP: Implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), termasuk pembayaran angsuran infrastruktur gudang atau gerai.
Infrastruktur & Padat Karya: Pembangunan infrastruktur desa diutamakan secara swakelola dengan menyerap tenaga kerja lokal.
Operasional Pemerintah Desa: Dapat digunakan paling tinggi 3% dari pagu Dana Desa reguler.
Struktur Pengelola: Menteri Keuangan menetapkan pejabat seperti Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Pemimpin PPA BUN) dan Kepala KPPN (KPA BUN Penyaluran) untuk mengelola dan menyalurkan dana.
Mekanisme Penyaluran: Dilakukan melalui pemotongan dana setiap kabupaten/kota dan langsung disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) menggunakan aplikasi OM-SPAN TKD.
Pertanggungjawaban: Kepala Desa bertanggung jawab penuh secara formal dan materiil atas penggunaan Dana Desa di wilayahnya. Pejabat di Kementerian Keuangan tidak bertanggung jawab atas teknis penggunaan dana oleh Pemerintah Desa.
Jumlah Desa: Dana ini dialokasikan kepada 75.260 desa di 434 kabupaten/kota.
Pengecualian Alokasi: Desa tidak mendapatkan dana jika wilayahnya sudah tidak ada, tidak berpenghuni, tidak ada kegiatan pemerintahan, atau tidak menyerap dana selama 3 tahun berturut-turut.
Ringkasan Dokumen: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Dokumen ini merupakan peraturan komprehensif yang mengatur seluruh aspek pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026, diterbitkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026 (berdasarkan informasi resmi dari JDIH Kemenkeu). Peraturan ini mencabut aturan sebelumnya seperti PMK 145/2023 dan PMK 108/2024 (serta perubahannya) untuk menyederhanakan regulasi.
Dana Desa sebagai bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) bertujuan mendukung:
Peraturan ini menandai pergeseran kebijakan menuju penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa melalui koperasi, sambil tetap menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penggunaan aplikasi monitoring OM-SPAN TKD.
Dokumen lengkap (44 halaman) mencakup lampiran teknis formula, klaster desa, hingga ketentuan penutup. Untuk detail lebih lanjut, termasuk rincian per desa atau lampiran, disarankan merujuk dokumen resmi di situs JDIH Kemenkeu.