PMK Nomor 7 Tahun 2026 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Tanggal Penetapan09 Februari 2026
PenandatanganPURBAYA YUDHI SADEWA
Ukuran0.28 MB
Ringkasan

GEMINI

Dokumen yang Anda unggah adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari dokumen tersebut:

1. Anggaran dan Alokasi Dana Desa 2026

Total pagu anggaran Dana Desa untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60.570.000.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah). Anggaran ini dibagi menjadi dua kategori utama:

  • Alokasi Berdasarkan Formula (Rp59,57 Triliun): Dihitung sebelum tahun anggaran berjalan.

  • Insentif Desa (Rp1 Triliun): Dialokasikan pada tahun anggaran berjalan untuk desa dengan kinerja tertentu atau kebijakan khusus Pemerintah.

2. Komponen Penghitungan Dana Desa

Dana desa reguler dialokasikan kepada setiap desa melalui empat komponen:

  • Alokasi Dasar (65%): Dibagikan berdasarkan klaster jumlah penduduk desa.

  • Alokasi Afirmasi (1%): Untuk desa tertinggal/sangat tertinggal dengan penduduk miskin terbanyak, serta desa dengan risiko tinggi perubahan iklim atau bencana.

  • Alokasi Kinerja (4%): Diberikan kepada desa-desa dengan kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama (seperti pengelolaan keuangan dan laporan bebas korupsi) serta indikator kinerja (seperti capaian pembangunan desa).

  • Alokasi Formula (30%): Dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

3. Fokus Penggunaan Dana Desa

Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan melalui:

  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

  • Ketahanan Iklim & Bencana: Penguatan desa yang tangguh terhadap perubahan iklim.

  • Layanan Dasar: Promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa.

  • Ketahanan Pangan: Program lumbung pangan dan energi desa.

  • Dukungan KDMP: Implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), termasuk pembayaran angsuran infrastruktur gudang atau gerai.

  • Infrastruktur & Padat Karya: Pembangunan infrastruktur desa diutamakan secara swakelola dengan menyerap tenaga kerja lokal.

  • Operasional Pemerintah Desa: Dapat digunakan paling tinggi 3% dari pagu Dana Desa reguler.

4. Pejabat Pengelola dan Penyaluran

  • Struktur Pengelola: Menteri Keuangan menetapkan pejabat seperti Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Pemimpin PPA BUN) dan Kepala KPPN (KPA BUN Penyaluran) untuk mengelola dan menyalurkan dana.

  • Mekanisme Penyaluran: Dilakukan melalui pemotongan dana setiap kabupaten/kota dan langsung disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) menggunakan aplikasi OM-SPAN TKD.

  • Pertanggungjawaban: Kepala Desa bertanggung jawab penuh secara formal dan materiil atas penggunaan Dana Desa di wilayahnya. Pejabat di Kementerian Keuangan tidak bertanggung jawab atas teknis penggunaan dana oleh Pemerintah Desa.

5. Ketentuan Lain

  • Jumlah Desa: Dana ini dialokasikan kepada 75.260 desa di 434 kabupaten/kota.

  • Pengecualian Alokasi: Desa tidak mendapatkan dana jika wilayahnya sudah tidak ada, tidak berpenghuni, tidak ada kegiatan pemerintahan, atau tidak menyerap dana selama 3 tahun berturut-turut.

GROK

Ringkasan Dokumen: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Dokumen ini merupakan peraturan komprehensif yang mengatur seluruh aspek pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026, diterbitkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026 (berdasarkan informasi resmi dari JDIH Kemenkeu). Peraturan ini mencabut aturan sebelumnya seperti PMK 145/2023 dan PMK 108/2024 (serta perubahannya) untuk menyederhanakan regulasi.

Tujuan Utama

Dana Desa sebagai bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) bertujuan mendukung:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Pelaksanaan pembangunan
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Urusan kemasyarakatan

Ketentuan Umum (Bab I)

  • Mendefinisikan istilah penting seperti TKD, Dana Desa, Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, Alokasi Formula, Indeks Kesulitan Geografis (IKG) Desa, Rekening Kas Desa (RKD), Aplikasi OM-SPAN TKD, serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai koperasi beranggotakan warga desa yang sama.

Pejabat Pengelola (Bab II)

  • Menteri Keuangan menetapkan pejabat kunci:
    • Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN
    • Direktur Dana Desa sebagai KPA BUN Pengelola
    • Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyalur
  • Tugas meliputi penyusunan RKA, DIPA, verifikasi, penyaluran via OM-SPAN TKD, laporan realisasi, hingga penanganan retur.

Poin Kunci Lain (dari bagian dokumen yang tersedia dan konteks keseluruhan PMK)

  • Pagu Dana Desa 2026: Rp60,57 triliun, terdiri dari:
    • Rp59,57 triliun (dihitung sebelum tahun berjalan berdasarkan formula: Alokasi Dasar 65%, Afirmasi 1%, Kinerja 4%, Formula 30%)
    • Rp1 triliun (dihitung pada tahun berjalan untuk insentif desa/kebijakan pemerintah)
  • Fokus Utama 2026: Ada penyesuaian signifikan alokasi untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), di mana sekitar 58,03% dari pagu Dana Desa (sekitar Rp34,57 triliun) dialokasikan khusus untuk program ini (pembangunan fisik seperti gerai, gudang, permodalan, penguatan usaha produktif, dll.). Sisanya untuk prioritas reguler seperti penanganan kemiskinan, ketahanan iklim/bencana, kesehatan dasar, dan pembangunan berkelanjutan.
  • Penyaluran dilakukan melalui mekanisme reguler (tahap I dan II) via KPPN, dengan persyaratan tertentu (kecuali pengecualian untuk desa terdampak bencana).
  • Penggunaan dana difokuskan pada prioritas nasional, termasuk penguatan ekonomi desa melalui KDMP.

Peraturan ini menandai pergeseran kebijakan menuju penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa melalui koperasi, sambil tetap menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penggunaan aplikasi monitoring OM-SPAN TKD.

Dokumen lengkap (44 halaman) mencakup lampiran teknis formula, klaster desa, hingga ketentuan penutup. Untuk detail lebih lanjut, termasuk rincian per desa atau lampiran, disarankan merujuk dokumen resmi di situs JDIH Kemenkeu.


Di lihat: 35x