| Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 |
| Tanggal Penetapan | 07 Maret 2025 |
| Penandatangan | PRABOWO SUBIANTO |
| Ukuran | 2.56 MB |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Berikut adalah poin-poin ringkasan dari dokumen tersebut:
Penerima manfaat ini meliputi:
Aparatur Negara: PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Pejabat Lainnya: Wakil Menteri, Staf Khusus, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim ad hoc, serta pimpinan/pegawai non-ASN di berbagai lembaga pemerintah (termasuk BLU/BLUD dan LPP).
Pensiunan dan Penerima Pensiun: Pensiunan PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, serta ahli warisnya (janda/duda/anak/orang tua).
Penerima Tunjangan: Veteran, janda/duda dari veteran, dan penerima tunjangan kehormatan atau penghargaan lainnya.
Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan tertentu:
Sumber APBN: Terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Sumber APDA: Terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan (paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan).
Khusus Guru dan Dosen: Jika tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru/dosen atau tunjangan kehormatan (maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan).
THR: Dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.
Gaji Ketiga Belas: Dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Pengecualian: THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Pajak: Pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran, namun dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang ditanggung oleh pemerintah.
Penerimaan Ganda: Jika seseorang berhak menerima lebih dari satu THR atau Gaji Ketiga Belas, maka yang dibayarkan hanya satu dengan nilai yang paling besar. Namun, Aparatur Negara yang juga merupakan Penerima Pensiun/Tunjangan diperbolehkan menerima kedua-duanya.
PP ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 7 Maret 2025 dan sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.