PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
JudulPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
Tanggal Penetapan03 Maret 2026
PenandatanganPRABOWO SUBIANTO
Ukuran15.66 MB
Ringkasan

1. Tujuan PP

Peraturan ini dibuat untuk:

  • Memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan.

  • Menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

  • Memberikan penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada negara.


2. Penerima THR dan Gaji ke-13

Penerima meliputi:

Aparatur Negara
  • PNS

  • PPPK

  • TNI

  • Polri

  • Pejabat Negara

Pensiunan
  • Pensiunan PNS

  • Pensiunan TNI/Polri

  • Penerima pensiun janda/duda

  • Penerima tunjangan veteran atau tunjangan lainnya sesuai peraturan


3. Komponen THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN, TNI, Polri

Komponen yang dibayarkan terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan / tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan instansi

Untuk Pensiunan

Komponen yang dibayarkan:

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tambahan penghasilan yang melekat pada pensiun


4. Waktu Pembayaran THR
  • Dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Gaji ke-13
  • Dibayarkan sekitar tahun ajaran baru sekolah (sekitar Juni/Juli).

Jika belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut, maka dibayarkan setelahnya.


5. Sumber Pendanaan

Pendanaan berasal dari:

  • APBN untuk instansi pemerintah pusat.

  • APBD untuk pemerintah daerah.


6. Ketentuan bagi ASN Daerah

Untuk ASN daerah:

  • THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

  • Mekanisme lebih lanjut diatur oleh kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.


7. Ketentuan Khusus

Beberapa kondisi khusus:

  • Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak menerima.

  • Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi tetap menerima sesuai ketentuan.

  • Jika seseorang menerima lebih dari satu sumber penghasilan negara, hanya dibayarkan satu yang paling menguntungkan.


✅ Inti PP 9 Tahun 2026:
Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 kepada aparatur negara dan pensiunan untuk meningkatkan kesejahteraan serta menjaga daya beli masyarakat, dengan komponen penghasilan utama dan dibayarkan pada periode menjelang Idul Fitri dan awal tahun ajaran sekolah.


Di lihat: 30x