| Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 |
| Tanggal Penetapan | 03 Maret 2026 |
| Penandatangan | PRABOWO SUBIANTO |
| Ukuran | 15.66 MB |
Peraturan ini dibuat untuk:
Memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan.
Menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Memberikan penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada negara.
Penerima meliputi:
Aparatur NegaraPNS
PPPK
TNI
Polri
Pejabat Negara
Pensiunan PNS
Pensiunan TNI/Polri
Penerima pensiun janda/duda
Penerima tunjangan veteran atau tunjangan lainnya sesuai peraturan
Komponen yang dibayarkan terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan / tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan instansi
Komponen yang dibayarkan:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tambahan penghasilan yang melekat pada pensiun
Dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dibayarkan sekitar tahun ajaran baru sekolah (sekitar Juni/Juli).
Jika belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut, maka dibayarkan setelahnya.
Pendanaan berasal dari:
APBN untuk instansi pemerintah pusat.
APBD untuk pemerintah daerah.
Untuk ASN daerah:
THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Mekanisme lebih lanjut diatur oleh kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa kondisi khusus:
Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak menerima.
Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi tetap menerima sesuai ketentuan.
Jika seseorang menerima lebih dari satu sumber penghasilan negara, hanya dibayarkan satu yang paling menguntungkan.
✅ Inti PP 9 Tahun 2026:
Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 kepada aparatur negara dan pensiunan untuk meningkatkan kesejahteraan serta menjaga daya beli masyarakat, dengan komponen penghasilan utama dan dibayarkan pada periode menjelang Idul Fitri dan awal tahun ajaran sekolah.