Perbub Muna nomor 2 Tahun 2026 tentang pedoman Pelaksanaan anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Bupati Muna nomor 2 Tahun 2026 tentang pedoman Pelaksanaan anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
JudulPeraturan Bupati Muna nomor 2 Tahun 2026 tentang pedoman Pelaksanaan anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Tanggal Penetapan02 Januari 2026
PenandatanganBACHRUN
Ukuran1 MB
Ringkasan

Berikut ringkasan inti dari dokumen Peraturan Bupati Muna Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026:


1. Tujuan dan Dasar

  • Disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan APBD 2026 bagi seluruh SKPD.
  • Bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah berjalan:
    • tertib
    • efektif & efisien
    • transparan & akuntabel
  • Mengacu pada:
    • PP No. 12 Tahun 2019
    • Permendagri No. 77 Tahun 2020

2. Ruang Lingkup Pedoman

Pedoman ini mencakup:

  1. Penetapan pejabat pelaksana APBD
  2. Pengelolaan rekening daerah (RKUD, SKPD, BLUD)
  3. Pelaksanaan:
    • Pendapatan daerah
    • Belanja daerah
    • Pembiayaan daerah
  4. Pengadaan barang/jasa
  5. Monitoring dan evaluasi APBD

3. Penetapan Pejabat Keuangan

Struktur utama pengelola keuangan:

  • Sekda → Koordinator keuangan daerah
  • PPKD (Kepala SKPKD)
  • BUD & Kuasa BUD
  • PA (Kepala SKPD)
  • KPA (jika dilimpahkan)
  • Bendahara (penerimaan & pengeluaran)
  • PPTK, PPK SKPD, dll

🔴 Catatan penting:

  • Tidak semua jabatan boleh dirangkap (misalnya PPK tidak boleh jadi bendahara/PPTK).
  • Gaji ASN tidak boleh dilimpahkan ke KPA.

4. Pengelolaan Rekening Daerah

Jenis rekening:

  • RKUD (rekening utama daerah)
  • Rekening operasional BUD
  • Rekening SKPD
  • Rekening BLUD

Prinsip:

  • Semua penerimaan harus masuk RKUD
  • Rekening operasional bersifat saldo nihil (zero balance)
  • Pembukaan rekening harus persetujuan Bupati

5. Pelaksanaan Pendapatan Daerah

Sumber pendapatan:

  • PAD (Pajak & Retribusi)
  • Transfer pusat
  • Lain-lain pendapatan sah

Mekanisme utama:

  1. Pendaftaran & pendataan wajib pajak
    • Diberikan NPWPD
  2. Penetapan pajak/retribusi
    • Menggunakan SKP-D / SKR-D
  3. Penagihan
    • Bisa manual atau digital
  4. Penghapusan/piutang
    • Dilakukan oleh Bupati

6. Pajak dan Retribusi

  • Pajak bisa:
    • ditetapkan pemerintah (official assessment)
    • dihitung sendiri wajib pajak (self assessment)
  • Retribusi dihitung dari:
    • tingkat penggunaan jasa × tarif

7. Pengadaan Barang/Jasa

  • PA/KPA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Bisa mendelegasikan ke PPTK (jika memenuhi syarat kompetensi)
  • Harus mengikuti aturan pengadaan nasional

8. Prinsip Umum Pelaksanaan APBD

Seluruh kegiatan harus:

  • sesuai aturan hukum
  • efisien & ekonomis
  • transparan
  • bertanggung jawab
  • berorientasi manfaat untuk masyarakat

Kesimpulan Singkat

Dokumen ini adalah panduan operasional lengkap bagi pemerintah daerah dalam menjalankan APBD 2026, mulai dari penunjukan pejabat, pengelolaan uang daerah, hingga mekanisme pendapatan dan pengeluaran agar keuangan daerah tertib dan akuntabel.


Di lihat: 21x