| Judul | Peraturan Bupati Muna nomor 3 Tahun 2026 tentang standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| Tanggal Penetapan | 05 Januari 2026 |
| Penandatangan | BACHRUN |
| Ukuran | 2.39 MB |
Ditetapkan Oleh: Bupati Muna (Bachrun) pada tanggal 5 Januari 2026 di Raha.
Tujuan & Fungsi: Sebagai pedoman, batas tertinggi (maksimal) yang tidak boleh dilampaui, referensi proyeksi, serta acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 demi terwujudnya efisiensi, transparansi, dan disiplin anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
Cakupan SHSD: Meliputi satuan biaya honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat/pertemuan di dalam dan luar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan.
Penanggung Jawab Pengelola Keuangan: Diberikan kepada PPKD/KPA, PPTK, PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, dan Bendahara Pembantu berdasarkan besaran pagu DPA yang dikelola. Alokasi honorarium ini dibatasi paling banyak 10% dari total pagu dalam 1 tahun anggaran. Honorarium tidak diberikan jika sudah masuk dalam TPP atau tunjangan fungsional.
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ): Diberikan kepada Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan. Batas maksimal penerimaan honorarium PBJ adalah Rp44.000.000 per orang per tahun.
Narasumber, Moderator, & Panitia:
Honor narasumber berkisar antara Rp900.000/jam (Eselon III ke bawah) hingga Rp1.700.000/jam (Menteri/Pejabat Negara).
Narasumber dari dalam SKPD penyelenggara hanya menerima 50% dari tarif normal.
Honor Moderator: Rp700.000/kegiatan; Pembawa Acara: Rp400.000/kegiatan.
Tim Pelaksana Kegiatan: Pembentukan tim harus bersifat selektif, temporer, memiliki output terukur, dan merupakan tugas tambahan. Jumlah keanggotaan tim yang dapat diberi honor diatur berdasarkan klasifikasi TPP instansi.
Prinsip: Dilaksanakan secara selektif, efisien, akuntabel, dan sesuai ketersediaan anggaran.
Klasifikasi Perjalanan Dinas: Terdiri dari Perjalanan Dinas Luar Kota dan Dalam Kota (yang dibagi lagi menjadi $\le$ 8 jam atau $> 8$ jam).
Komponen Biaya:
Uang Harian: Diberikan secara lumpsum. Contoh uang harian luar kota: Sulawesi Tenggara (Rp380.000/hari), DKI Jakarta (Rp530.000/hari), Jawa Barat (Rp430.000/hari).
Uang Representasi: Hanya diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD (Luar Kota: Rp250.000/hari), serta Pejabat Eselon II (Luar Kota: Rp150.000/hari).
Biaya Penginapan: Dipertanggungjawabkan secara at cost (biaya riil). Apabila tidak menggunakan penginapan resmi, dapat diberikan lumpsum maksimal 30% dari tarif penginapan tujuan.
Dimaksudkan untuk kegiatan intensif dan koordinatif yang melibatkan pihak luar/masyarakat. Terbagi dalam 4 jenis paket:
Fullboard: Sehari penuh dan menginap (Akomodasi 1 malam, 3x makan, 2x rehat kopi).
Fullday: Minimal 8 jam tanpa menginap (1x makan, 2x rehat kopi).
Halfday: Minimal 5 jam tanpa menginap (1x makan, 1x rehat kopi).
Residence: Minimal 12 jam tanpa menginap (2x makan, 3x rehat kopi).