| Judul | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/mk/pk/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/km.7/2024 Tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah |
| Tanggal Penetapan | 26 Juni 2026 |
| Penandatangan | ASKOLANI |
| Ukuran | 0.84 MB |
Keputusan ini bertujuan memperbarui daftar rincian belanja yang dapat dihitung sebagai Belanja Wajib Pendidikan dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota. Perubahan dilakukan agar penandaan belanja pendidikan sesuai dengan perubahan nomenklatur perencanaan dan penganggaran daerah terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
Perubahan dilakukan karena:
KMK ini tidak mengubah besaran anggaran pendidikan, melainkan mengubah Lampiran yang berisi daftar kode program, kegiatan, dan subkegiatan yang dikategorikan sebagai Belanja Wajib Pendidikan.
Lampiran memuat ratusan kode kegiatan yang dapat dihitung sebagai belanja pendidikan, antara lain:
Beberapa urusan secara eksplisit dinyatakan bahwa:
Lampiran dibagi menjadi dua kelompok:
Masing-masing memiliki daftar kode kegiatan yang menjadi dasar evaluasi pemenuhan belanja wajib pendidikan.
Meskipun KMK ini ditetapkan pada 26 Juni 2026, untuk evaluasi APBD Tahun Anggaran 2026 (termasuk APBD Perubahan 2026) tetap menggunakan ketentuan sebelumnya, yaitu KMK Nomor 10/KM.7/2024 sebagaimana terakhir diubah dengan KMK Nomor 35/MK/PK/2025. Artinya, perubahan dalam KMK Nomor 25/MK/PK/2026 baru menjadi acuan untuk evaluasi pada periode anggaran berikutnya.
Dokumen ini merupakan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menentukan belanja mana saja yang diakui sebagai Belanja Wajib Pendidikan untuk evaluasi kepatuhan terhadap kewajiban alokasi anggaran pendidikan dalam APBD. Fokus utamanya adalah penyesuaian kode dan nomenklatur belanja, bukan penambahan atau pengurangan kewajiban anggaran pendidikan.
Jika Anda bekerja di lingkungan Bappeda, BKAD, atau Inspektorat, dokumen ini sangat penting sebagai acuan saat: