KMK Nomor 25/mk/pk/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas KMK Nomor 10/km.7/2024 (AL AMIN DAWA)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/mk/pk/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/km.7/2024 Tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
JudulKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/mk/pk/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/km.7/2024 Tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tanggal Penetapan26 Juni 2026
PenandatanganASKOLANI
Ukuran0.84 MB
Ringkasan

1. Tujuan

Keputusan ini bertujuan memperbarui daftar rincian belanja yang dapat dihitung sebagai Belanja Wajib Pendidikan dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota. Perubahan dilakukan agar penandaan belanja pendidikan sesuai dengan perubahan nomenklatur perencanaan dan penganggaran daerah terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.

2. Latar Belakang

Perubahan dilakukan karena:

  • Menyesuaikan ketentuan dalam PMK Nomor 24 Tahun 2024 mengenai evaluasi pemenuhan belanja wajib daerah.
  • Menindaklanjuti perubahan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah berdasarkan keputusan terbaru Menteri Dalam Negeri tahun 2026.
  • Memastikan evaluasi pemenuhan belanja pendidikan oleh pemerintah daerah menggunakan kode rekening yang terbaru.

3. Pokok Perubahan

KMK ini tidak mengubah besaran anggaran pendidikan, melainkan mengubah Lampiran yang berisi daftar kode program, kegiatan, dan subkegiatan yang dikategorikan sebagai Belanja Wajib Pendidikan.

4. Jenis Belanja yang Diperhitungkan

Lampiran memuat ratusan kode kegiatan yang dapat dihitung sebagai belanja pendidikan, antara lain:

  • Gaji dan tunjangan tenaga pendidik.
  • Seluruh urusan pemerintahan bidang pendidikan (kecuali program penunjang tertentu).
  • Pendidikan kesehatan.
  • Pelatihan tenaga kerja.
  • Pendidikan dan pelatihan masyarakat.
  • Literasi digital.
  • Perpustakaan.
  • Kebudayaan.
  • Kepemudaan dan olahraga.
  • Beasiswa mahasiswa dan dosen.
  • Pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan sarana pendidikan tinggi.
  • Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS).
  • Berbagai kegiatan penyuluhan, sosialisasi, peningkatan kapasitas SDM, pelatihan, dan penelitian yang memiliki unsur pendidikan.

5. Ketentuan Penting

Beberapa urusan secara eksplisit dinyatakan bahwa:

  • Seluruh subkegiatan Urusan Pendidikan dihitung sebagai Belanja Wajib Pendidikan, kecuali program penunjang yang dikecualikan.
  • Hal yang sama berlaku untuk:
    • Urusan Kepemudaan dan Olahraga.
    • Urusan Kebudayaan.
    • Urusan Perpustakaan.

6. Berlaku untuk

Lampiran dibagi menjadi dua kelompok:

  • Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Kabupaten/Kota

Masing-masing memiliki daftar kode kegiatan yang menjadi dasar evaluasi pemenuhan belanja wajib pendidikan.

7. Ketentuan Peralihan

Meskipun KMK ini ditetapkan pada 26 Juni 2026, untuk evaluasi APBD Tahun Anggaran 2026 (termasuk APBD Perubahan 2026) tetap menggunakan ketentuan sebelumnya, yaitu KMK Nomor 10/KM.7/2024 sebagaimana terakhir diubah dengan KMK Nomor 35/MK/PK/2025. Artinya, perubahan dalam KMK Nomor 25/MK/PK/2026 baru menjadi acuan untuk evaluasi pada periode anggaran berikutnya.

Kesimpulan

Dokumen ini merupakan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menentukan belanja mana saja yang diakui sebagai Belanja Wajib Pendidikan untuk evaluasi kepatuhan terhadap kewajiban alokasi anggaran pendidikan dalam APBD. Fokus utamanya adalah penyesuaian kode dan nomenklatur belanja, bukan penambahan atau pengurangan kewajiban anggaran pendidikan.

Jika Anda bekerja di lingkungan Bappeda, BKAD, atau Inspektorat, dokumen ini sangat penting sebagai acuan saat:

  • menyusun RKPD, KUA-PPAS, dan APBD;
  • melakukan tagging belanja pendidikan pada SIPD;
  • mengevaluasi apakah pemerintah daerah telah memenuhi ketentuan minimal alokasi belanja pendidikan.

Di lihat: 45x